RUU MHA Tidak Tinggalkan Masyarakat Adat Nikmati Hak Pembangunan

09-08-2021 / BADAN LEGISLASI
Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) Willy Aditya. Foto: Mentari/Man

 

Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) Willy Aditya memastikan, RUU MHA tidak meninggalkan masyarakat hukum adat dari menikmati hak-hak pembangunannya, sebagaimana yang ada dalam prinsip Tradisionalisme. Salah satu usulan dalam draf RUU MHA, tegas Willy, negara menjamin hak pembangunan masyarakat hukum adat dalam semangat negara kesatuan, dan memelihara kearifan-kearifan adat.

 

“Salah kalau kita menggunakan cara pandang membiarkan masyarakat hukum adat tidak berhak atas pembangunan. Justru, kita harus melihat bahwa ada kebutuhan internal masyarakat hukum adat terhadap pembangunan yang harus difasilitasi negara. Ini yang diusulkan di dalam draf RUU MHA,” jelas Willy dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (9/8/2021).

 

Diketahui, sejauh ini, wacana mengenai RUU MHA tersebut berada dalam perdebatan antara investasi/pembangunan dengan hak-hak sosial-budaya masyarakat adat, termasuk perlindungan terhadap Hak Ulayat. Namun demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menekankan persoalan diametral tersebut justru dimoderasi dengan pasal-pasal di dalam RUU MHA itu sendiri, yang menjamin keberlangsungan masyarakat hukum adat dalam menikmati hak pembangunanya oleh negara.

 

“Narasi diametral ini harus sama-sama kita gantikan dengan narasi yang lebih positif dan konstruktif agar tercapai titik temu yang dapat memenuhi kehendak-kehendak yang ada,” tegas Willy.

 

Pada September 2020, Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui harmonisasi RUU MHA yang secara keseluruhan telah disetujui mayoritas fraksi. Secara sistematis, RUU ini terdiri dari 17 Bab dan 58 Pasal, yang memuat beberapa di antaranya terkait identifikasi, pengakuan, pelindungan, hak dan kewajiban, hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat. Posisi RUU tersebut saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 dan segera masuk dalam Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...