Kementerian PDT Diminta Tingkatkan Profesionalitas SDM
Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) meningkatkan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yag ada di jajarannya. Bahkan, Menteri PDT diminta menempatkan SDM nya secara The Right Man and The Right Place.
Hal itu disampaikan anggota Komisi V DPR Epyardi Asda saat Rapat Kerja dengan Kementerian PDT dan jajarannya, Kamis (1/12) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V Nusyirwan Sujono.
Epyardi menyampaikan hal itu terkait dengan kecilnya serapan anggaran di kementerian ini dan beberapa temuan BPK yang menurutnya temuan tersebut hal-hal yang sepele.
Menurut Epy, temuan-temuan BPK tersebut sebetulnya tidak terlalu spesifik dan hal itu tidak perlu terjadi jika menteri menempatkan orang-orang yang profesional di bidangnya. “Sebagai leader seharusnya menteri menempatkan orang-orang yang The Right Man and The Right Place,” kata Epy.
KPDT sampai dengan 30 November 2011 tercatat baru terserap 42%. “Bagaimana KPDT akan mengejar serapan sampai mendekati 90% jika sampai November saja baru 50 persen,” katanya.
Yang memprihatinkan lagi, katanya, penyerapan untuk infrastruktur daerah tertinggal masih rendah sekali. Ini yang memprihatinkan, karena program infrastruktur daerah tertinggal ini berkaitan langsung dengan peningkatan taraf hidup masyarakat di daerah tertinggal.
Epy tidak habis mengerti, kenapa program ini penyerapannya rendah, padahal program untuk infrastruktur daerah tertinggal itu banyak sekali.
Lebih jauh dia menambahkan, Kementerian PDT adalah kementerian yang sangat penting keberadaannya untuk mengentaskan daerah yang termasuk tertinggal menjadi daerah yang tidak tertinggal.
Jajaran di kementerian ini harus didukung dengan SDM-SDM yang profesional dan mampu bekerja keras untuk mengentaskan daerah-daerah tersebut. “Kami di Komisi V selalu memperjuangkan kenaikan anggaran di kementerian ini. Tapi, kalau anggaran Rp 1 triliun saja tidak bisa menyerap dengan baik bagaimana kita akan memperjuangkan kenaikan lagi,” kata poltisi F-PPP ini.
Padahal seharusnya, melihat strategisnya posisi kementerian ini untuk mengentaskan daerah-daerah tertinggal, pagu anggaran di kementerian ini idealnya Rp 25 triliun.
Ke depan Epy berharap, kementerian ini dapat menyusun perencanaan yang lebih baik lagi walaupun dengan anggaran yang kecil. Dia juga berharap temuan-temuan sepele seperti bukti dokumen perjalanan dinas yang tidak valid dan indikasi kemahalan harga pengadaan bibit sapi tidak akan terulang kembali.
Sementara, dalam salah satu kesimpulan rapat yang disampaikan Nusyirwan mengatakan, terkait capaian realisasi anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang hingga 30 November 2011 tercatat baru sebesar 42%, Komisi V DPR RI meminta untuk meningkatkan capaian serapan baik realisasi fisik maupun keuangan sesuai dengan target sebesar 86,09%, dengan segera menyelesaikan berbagai penyebab rendahnya serapan anggaran. Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk melakukan persiapan dan perencanaan yang lebih baik terhadap program/kegiatan Tahun Anggaran berikutnya.
Pada kesempatan tersebut Menteri Pembangunan daerah Tertinggal Ahmad Helmy Faishal Zaini mengatakan, opini atas laporan keuangan kementeriannya tahun 2010 mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Berdasarkan pemeriksaan BPK tersebut terdapat 16 temuan, yang terdiri dari temuan sistem pengendalian intern sembilan temuan dan temuan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan tujuh temuan.
Untuk temuan-temuan ini telah dilakukan tindak lanjut diantaranya temuan bukti perjalanan dinas yang tidak valid sebesar Rp 885,48 juta, dana sebesar itu telah disetor ke Kas Negara.
Sementara adanya imdikai kemahalan pengadaan bibit sapi sebesar Rp 19,7 juta juga telah disetor pada Kas Negara,
Helmy berharap sampai dengan akhir Desember 2011 penyerapan anggaran dapat mencapai 86,09 persen. Langkah-langkah percepatan penyerapan yang dilakukan adalah untuk realisasi kegiatan TP dilakukan pengawalan langsung ke lapangan.
Selain itu, melakukan percepatan proses adminstrasi keuangan dalam rangka pencairan anggaran kegiatan. (tt)