RUU PMSE Harus Maksimalkan Peran Indonesia Sebagai Pelaku Usaha di ASEAN
Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih ketika mewakili pandangan Fraksi PAN dalam rapat kerja dengan pemerintah membahas ratifikasi RUU tentang PMSE di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Runi/Man
Asean Agreement on Electronic Commerce atau Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RUU PMSE) dianggap sebagai satu langkah maju bagi Indonesia untuk memaksimalkan potensi pasar bisnis Asean. Untuk itu, penting bagi Indonesia menjadi pelaku usaha dan melakukan ekspansi melalui sektor umkm.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih ketika mewakili pandangan Fraksi PAN dalam rapat kerja dengan pemerintah membahas ratifikasi RUU tentang PMSE di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Ia berharap Indonesia dapat memegang peranan penting guna menyiapkan perwujudan integrasi ekonomi digital di kawasan Asean.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi target pasar, tetapi pelaku usaha yang dapat bersaing dengan pelaku-pelaku usaha negara Asean khususnya di sektor umkm. RUU tentang PMSE ini harus menjamin bahwa kontribusi PMSE bagi perekonomian nasional berdampak positif dan terukur,” jelas Abdul Hakim.
Legislator dapil Jawa Timur VIII itu pun meminta pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam meratifikasi RUU tentang PMSE ini, yakni keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama ekonomi dan perdagangan Asean harus diarahkan untuk menunjang kepentingan perekonomian nasional, serta pemerintah harus mempertimbangkan perlindungan keamanan data pribadi agar mendapat perhatian khusus.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Subardi. Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menekankan bahwa RUU PMSE ini merupakan sebuah keniscayaan yang tak terhindarkan di era digital, sehingga ia mendorong kesiapan dan adaptasi yang cepat dari pemerintah.
“Dalam menjalin kerja sama dagang dengan melibatkan perangkat elektronik beserta sistemnya tentu akan memudahkan dalam mendorong terjadinya efektivitas dan efisiensi di setiap perdagangan antar anggota Asean. Dengan pengguna internet mencapai 202 juta jiwa, Indonesia merupakan pangsa pasar terbesar. Oleh karenanya diperlukan upaya agar mampu menciptakan ekosistem pasar bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Subardi pun tidak menginginkan Indonesia hanya menjadi pasar bagi negara Asean lainnya. Untuk itu menurutnya pemerintah perlu segera melakukan pembinaan terhadap para pelaku bisnis baik itu pelaku usaha maupun distributor dalam negeri. PMSE menurut legislator dapil DI Yogyakarta tersebut harus dimaksimalkan kemanfaatannya untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
“Manfaat berupa akses pasar barang, jasa, penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, program kerja sama ekonomi, dan fasilitas perdagangan diperlukan peran aktif pemerintah untuk menumbuhkembangkan produk-produk Indonesia dan daya saingnya, sehingga kita bisa memanfaatkan dan mengeruk keuntungan dari agreement ini untuk kepentingan nasional,” tandas Subardi.
Electronic Commerce (e-commerce) memang merupakan salah satu bentuk bisnis di era globalisasi yang berkembang sangat pesat dan menjadi elemen penting dalam perkembangan ekonomi global saat ini. Untuk itu pemerintah secara proaktif turut mengkampanyekan kebijakan yang merupakan blueprint dalam kerja sama antar negara di kawasan Asean untuk menciptakan soliditas dan menghilangkan dampak negatif dari perkembangan e-commerce bersama negara-negara Asean. (er/sf)