PMSE Harus Dilaksanakan secara Hati-hati

24-08-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko. Foto: Oji/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko mengingatkan agar pembahasan Asean Agreement on E-Commerce dengan pemerintah memperhatikan aspek keamanan cyber dan perlindungan bagi konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri.

 

Meskipun perjanjian tersebut diyakini bisa membantu promosi penanaman modal, peningkatan perdagangan barang dan jasa, dan membuka peluang lapangan pekerjaan, namun hendaknya perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dilaksanakan secara hati-hati. Karena sangat rawan bisa membahayakan bangsa serta perlindungan terhadap konsumen Indonesia.

 

"Rencana PMSE perlu diperhatikan kesiapannya dalam menciptakan bisnis ekonomi digital terutama dalam pemindahan informasi lintas batas, metode pembayaran elektronik dan keamanan siber," papar Singgih saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah membahas pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang pengesahan Asean Agreement on E-Commerce, Senin (23/8/2021).

 

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini beralasan, Indonesia akan menjadi pasar terbasar bagi ASEAN. Meski begitu, Singgih yakin kalau keikutsertaan Indonesia dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan di kawasan ASEAN dapat mendukung kepentingan nasional. Dia juga berharap langkah ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan diharapkan Indonesia dapat memperoleh keuntungan positif di kawasan ASEAN dengan lebih terbuka dan adil.

 

“Namun penting kiranya untuk secara detail melihat sisi negatif dari rencana pembahasan PMSE. Perlu kesiapan dalam bisnis ekonomi digital tersebut, terutama mengenai ketentuan pemindahan informasi lintas batas, lokasi fasilitas komputasi, keamanan siber, dan metode pembayaran elektronik,” kata Singgih.

 

Dia juga mengharapkan PMSE dapat membuka peluang beberapa aspek seperti memperluas pasar, penanaman modal, daya saing ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, dan memperkuat sektor UMKM melalui digitalisasi.

 

Berdasarkan Pertimbangan tersebut, Singgih menyatakan bahwa Fraksi Partai Golkar menyetujui bila RUU ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan PMSE di Kawasan ASEAN) untuk dibahas. "Berdasarkan pertimbangan tersebut Fraksi Partai Golkar menyatakan tertarik dengan RUU tersebut untuk segera dibahas secara komprehensif dan holistik," tutupnya. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...