Komisi VI Setujui RUU PMSE Dibahas di Paripurna
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza saat memimpin Rapat Kerja dengan Mendag, Menlu, dan Menkumham. Foto : Kresno/mr
ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang disebut RUU tentang PMSE akhirnya disetujui untuk dibahas dalam pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hal tersebut ditandai ketukan palu rapat oleh Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza di depan Komisi VI DPR RI serta mitra kerja terkait.
“Seperti yang sudah kita dengarkan bersama bahwa pemerintah juga telah menyetujui Rancangan Undang-Undang ini, saya sekali lagi meminta Bapak-Ibu Anggota DPR RI dan pemerintah, apakah RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat kita setujui dan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Faisol dibarengi seruan persetujuan dari para peserta rapat dan ketukan palu.
Dalam rapat kerja yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/8/2021) tersebut, Faisol mengatakan Undang-Undang e-commerce (PMSE) ini, diharap dapat membentuk sistem hukum yang kuat yang dapat menjaga ekosistem transaksi e-commerce yang terjadi antar lintas negara. Dengan adanya UU ini, dikatakannya harus dapat menciptakan keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam setiap model perdagangan.
“Penetapan UU ini merupakan salah satu upaya penguatan sistem hukum yang sangat mendesak saat ini. Munculnya uu ini menjawab keputusan dan perkembangan masyarakat. Pasalnya, transaksi melalui sistem elektronik telah menjadi kegiatan umum di seluruh dunia, bahkan jual beli menggunakan sistem elektronik bisa dilakukan secara lintas negara,” terang politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut.
Faisol berharap UU ini bisa membuat iklim perdagangan Indonesia semakin meluas dan menghasilkan komoditas yang semakin variatif. “Keanggotaan ASEAN merupakan mitra strategis dari Indonesia. Dengan demikian kinerja perdagangan indonesia semakin membaik dan tingkat kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty menyatakan concern-nya terhadap para pelaku usaha mikro dan sistem perpajakan dalam rencana pengesahan RUU PMSE ini. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan, sebagian besar dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) belum memiliki pengetahuan dan keahlian yang baik untuk memanfaatkan e-commerce sebagai sarana perdagangan.
“Maka dari itu, apabila persetujuan (RUU) ini disahkan nantinya pemerintah wajib untuk lebih menggencarkan lagi program-program sosialisasi dan edukasi yang ditujukan untuk mengembangkan kompetensi dari para pelaku umkm kita dalam menggunakan e-commerce. Sehingga mereka nantinya dapat juga bersaing dengan para pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya secara lebih maksimal,” jelasnya.
Kemudian mengenai sistem perpajakan yang tidak diatur di dalam RUU yang mengatur tentang e-commerce ini, pemerintah menurut Evita wajib untuk membuat regulasi turunan yang berkaitan dengan perpajakan tersebut. Sebab ia menyampaikan pentingnya penegasan pemberlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dalam pelaksanaan undang-undang ini.
“Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah atau otoritas pajak adalah transaksi digital oleh subjek pajak luar negeri dalam hal ini perusahaan digital luar negeri yang menjalankan aktivitas digital di Indonesia dan memperoleh penghasilan Indonesia tetapi tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di Indonesia,” tukas Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu. (er/sf)