PPPK Idealnya Dibiayai APBN

28-08-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal usai memimpin pertemuan Panja Revisi UU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Kota Bandung untuk mendalami isu-isu strategis dalam revisi UU No.5/2014 tentang ASN, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021). Foto: Husen/Man

 

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) idealnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan pemerintah Daerah (Pemda) akan kewalahan bila honorarium PPPK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

"Persoalan yang dihadapi adalah pendanaan. Kalau dananya dari APBN sebetulnya para kepala daerah no problem memberi honor PPPK. Ini lagi-lagi dibebankan ke Pemda. Inilah yang jadi persoalan," katanya usai memimpin pertemuan Panja Revisi UU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Kota Bandung untuk mendalami isu-isu strategis dalam revisi UU No.5/2014 tentang ASN, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021).

 

Kalau Pemda punya dana, lanjut Syamsurizal, mungkin juga tidak jadi persoalan. Seperti juga ASN, sebaiknya memang pemerintah pusat menganggarkan honor para PPPK dari APBN. Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN, sedang bekerja merumuskan isu penting ini bersama pemerintah, termasuk membahas tunjangan para PPPK.

 

"Kita akan dalam soal ini. Lulus atau tidak lulus, diangkat atau tidak diangkat itu hanya soal teknis. Sekarang bagaimana jumlah PPPK yang 438 ribuan yang belum tertampung dan masih berstatus honor. Itu jadi persoalan utama," ungkap legislator dapil Riau I ini.

 

Sementara itu, pada bagian lain, ia juga membahas eksistensi Komisi ASN (KASN) yang diusulkan dihapus dari UU ASN. Persoalan ini, sambung Syamsurizal, masih terus didalami. Di Badan Legislasi (Baleg) sendiri, Pasal 17-42 UU ASN yang mengatur KASN memang sudah diusulkan DPR untuk dihapus.

 

"Selanjutnya Komisi II akan membawa ini sebagai usul inisiatif DPR. Nanti dengan pemerintah kita bahas bagaimana mengkondisikan KASN, apakah setuju dihapus atau tidak. Yang jelas dalam RUU ini posisi KASN terhapus sebagaimana draf yang disampailan ke Baleg," tutupnya. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...