DPR Prioritaskan Revisi RUU No.13-2008

08-12-2011 / KOMISI VIII

       Buruknya penyelenggaraan haji mendorong Komisi VIII DPR RI untuk mempercepat penyusunan revisi RUU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji. RUU ini akan menjadi prioritas pembahasan Komisi VIII tahun 2012.

Anggota Komisi VIII DPR RI KH Abdul Hakim mengatakan beberapa persoalan krusial  dalam penyelenggaraan haji seperti perbaikan pelayanan haji, lembaga penyelenggara haji, pengelolaan kuota haji, biaya ibadah haji hingga  pengelolaan dana abadi umat akan dimasukan dalam revisi UU No.13/2008 ini.

“Selama ini persoalan seputar penyelenggaraan sudah menumpuk. Mulai dari pelayanan haji yang tidak pernah memuaskan hingga penumpukan waiting list yang semakin panjang. Karena itu, Komisi VIII berinisiatif untuk memprioritaskan penyusunan revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji ini dan masuk dalam prolegnas 2012,” kata Abdul Hakim.

Sekretaris Fraksi PKS ini menuturkan, revisi UU 13 2008 ini bertujuan untuk memperbaiki  kelemahan yang selama ini muncul  dalam hal pengelolaan penyelengaraan Ibadah Haji. Salah satu solusi yang akan ditawarkan untuk pembenahan penyelenggaraan haji dalam revisi UU ini adalah membentuk  badan khusus diluar pemerintah untuk melakukan pengelolaan Ibadah Haji. Selain itu, perlu juga diatur pemisahan rekening penyelenggraan ibadah Haji dengan rekening keuangan kementerian Agama.

Sedangkan untuk memperkuat fungsi pengawasan pengelolaan dana-dana yang berkaitan dengan ibadah haji seperti BPIH, dana optimalisasi yang merupakan bunga dari dana setoran awal haji dan dana abadi umat, dalam revisi UU No.13/2008 ini akan diusulkan penambahan Bab tentang audit keuangan penyelengaraan ibadah haji. “UU seyogyanya juga memberikan kewenangan  bagi BPK  untuk melakukan audit dan pengawasan keuangan terhadap penyelengaraan ibadah Haji,” kata Hakim.

Proses revisi UU No.13/2008 ini sekarang masih dalam tahap pembahasan di Panja Komisi VIII. Saat ini, panja masih mengumpulkan berbagai masukan untuk penyusunan draft revisi UU Penyelenggaraan Haji.Selain revisi UU No.13/2008, saat ini pemerintah juga sedang mempersiapkan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Saat ini RUU tersebut masih digodok Kementerian Agama.

Agar tidak terjadi tumpang tindih, Hakim mengusulkan agar RUU Pengelolaan Haji yang tengah disiapkan pemerintah digabungkan dengan revisi UU No.13/2008 yang sedang digodok Panja.

“Sebaiknya RUU ini digabung saja dengan revisi UU Penyelenggaraan Haji karena secara substansi materi yang akan dibahas dalam RUU ini juga akan menjadi fokus dalam revisi UU No.13/2008. Seperti soal Pengelolaan dan Pelaporan Dana Setoran Awal, Pengelolaan dan Pelaporan DAU, juga soal perlu tidaknya membentuk lembaga khusus yang akan mengelola keuangan haji.” Kata Hakim. (si)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Minta Kementerian Agama Perinci Efisiensi Anggaran 2025
04-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI untuk membahas pelaksanaan program dan anggaran...
Komisi VIII DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran dan Program Prioritas KPPPA Tahun 2025
03-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat...
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...