Sistem Merit Belum Objektif Diterapkan

28-08-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Kota Bandung, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021). Foto: Husen/Man

 

Sistem merit yang diterapkan dalam menilai kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai masih belum objektif sepenuhnya. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menilai, unsur subjektif selalu muncul tak terhindarkan, baik karena faktor kedekatan, kekerabatan, maupun politik.

 

“Sudahkah sistem merit dilakukan? Saya katakan sudah. Tapi, tetap ada unsur subjektif sebagai orang Indonesia. Subjektif itu tidak bisa lepas dari diri kita. Ini yang patut kita pertimbangkan,” kata Syamsurizal saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Kota Bandung, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021). Pertemuan ini digelar untuk membincang isu-isu strategis atas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

 

Seperti diketahui, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem ini untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional dan kompeten berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

 

Komisi ASN (KASN) yang ditugasi untuk memonitor sistem merit ini, menurut Syamsurizal, tidak bisa sepenuhnya dilakukan mengingat jumlah PNS jutaan orang jumlahnya. KASN tidak mungkin melihat dari dekat prestasi para PNS untuk promosi jabatan. Untuk kasus di daerah, para PNS  mungkin akan bergantung pada kedekatan politiknya dengan kepala daerah. Jadi, sistem merit tidak benar-benar murni diterapkan.

 

"Pertanyaan besar saya, bisakah KASN melakukan upaya konkret untuk melihat dari dekat, apakah seseorang itu berprestasi untuk diangkat atau dipromosikan dari satu jabatan ke jabatan beriikutnya. Toh, dia juga akan mendengar informasi dan masukan dari para wali kota, bupati, gubernur, dan menteri untuk dipromosikan," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...