Komisi V Akan Undang Kementerian Keuangan Dan Bappenas Terkait Pemblokiran Anggaran
Komisi V DPR RI akan mengagendakan Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi V DPR terkait pemblokiran (tanda bintang) anggaran yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Demikian salah satu kesimpulan rapat yang disampaikan Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian PU dan jajarannya, Rabu (7/12) di gedung DPR.
Rapat yang berakhir hingga malam hari tersebut juga mengambil kesimpulan meminta Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera menyelesaikan tindak lanjut semua rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011 atas Laporan Keuangan Tahun 2010 guna mewujudkan pengelolaan keuangan Pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Dalam paparannya Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, pada awal Tahun Anggaran 2011, Kementerian PU mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 57,961 triliun (rupiah murni sebesar Rp 47,567 triliun dan PHLN sebesar Rp 10,394 triliun), dan pada APBN-P menjadi sebesar Rp 56,260 triliun (rupiah murni sebesar Rp 48,561 triliun dan PHLN sebesar Rp 7,699 triliun) akibat pengurangan Pinjaman Luar Negeri (PLN).
Posisi terakhir, sebagian anggaran masih diblokir sebesar 0,934 triliun yang terdiri atas rupiah murni sebesar Rp 0,839 triliun dan PLN sebesar Rp 0,95 triliun.
Djoko menambahkan, blokir tersebut dialokasikan antara lain untuk, pembayaran eskalasi jembatan Suramadu, Waduk Jatigede, Bajulmati, pembangunan gedung dan workshop serta gaji/upah.
Sementara untuk hasil pemeriksaan BPK, Djoko melaporkan kementeriannya tahun 2009 dan tahun 2010 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK menilai laporan keuangan Kementerian PU tahun 2010 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian PU tanggal 31 Desember 2010 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan pengecualian pencatatan dan pelaporan persediaan serta penilaian aset tetap.
Selain menghasilkan opini WDP, pemeriksaan keuangan oleh BPK juga mengungkapkan 9 (sembilan) temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) di lingkungan Kementerian PU.
Kelemahan SPI tersebut salah satunya adalah mekanisme pengusahaan jalan tol yang pembangunannya dibiayai dengan APBN, diantaranya jalan tol jembatan Suramadu.
BPK juga melaporkan ketidakpatuhan entitas terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana terdapat 15 temuan ketidakpatuhan di lingkungan Kementerian PU.
Ketidakpatuhan tersebut diantaranya adalah laporan keuangan Kementerian PU tahun 2010 terlambat disampaikan kepada Kementerian Keuangan, kelebihan pembayaran kepada 25 Perusahaan Jasa Konsultansi dan bukti pertanggungjawaban realisasi belanja kegiatan perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti yang sah.
Terhadap terlambatnya laporan keuangan yang disampaikan, tindak lanjut yang telah dilakukan adalah koordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai mekanisme pencatatan SP3 yang terbit setelah 31 Desember tahun berjalan disesuaikan dengan batas waktu penyampaian laporan keuangan.
Untuk kelebihan pembayaran atas kontrak pelaksanaan pekerjaan, jasa konsultansi, perjalanan dinas dan pembayaran tenaga ahli telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ke pihak terkait dan penyetoran ke kas negara senilai Rp 1.960.951.641,42. (tt)