Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Terima Aduan Permasalahan Pertanahan

06-09-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua KOPNI Sahabat Lestari, Ketua DPC Projo Kabupaten Karo, Saudara Aldrino Lincoln dan Saudara Fikri Yasin di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021). Foto: Geraldi/Man

 

Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan mendengarkan keluhan permasalahan pertanahan yang terjadi di Karo, Sumatera Utara, Lampung, Riau dan Jakarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua KOPNI Sahabat Lestari, Ketua DPC Projo Kabupaten Karo, Saudara Aldrino Lincoln dan Saudara Fikri Yasin di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

 

Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mengatakan ada beberapa poin yang menjadi aduan masyarakat dalam RDPU tersebut. Pertama, mengenai penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diterbitkan tanpa melalui proses cek lapangan. Sehingga sertifikat yang diterbitkan ternyata merupakan tanah milik orang lain.

 

"Yang kedua, disebutkan seperti di Karo itu adalah tanah yang diberikan HGU, akan tetapi tanah tersebut ternyata tanah masyarakat dan pemberian HGU itu menjadikan tanah terlantar sekian lama. Nah, ketika masyarakat menguasai, maka penerima HGU masuk kembali pada tahun 2020 sehingga membuat konflik horizontal di daerah tersebut." ujarnya.

 

Permasalahan ketiga yang juga disampaikan dalam pertemuan tersebut menyangkut persoalan ganti rugi tanah di Lampung. Politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan, sebenarnya sudah cukup lama direkomendasikan oleh Komisi II. Namun, hingga saat ini belum kunjung diselesaikan, padahal verifikasi terhadap tanah tersebut sudah usai.

 

"Masalah tanah verifikasi sudah selesai, dan menurut pengadu tadi bahwa ganti rugi tersebut sudah masuk dalam APBN. Nah, tapi kami minta supaya pengadu tersebut melampirkan, mana rekomendasi mana bukti bahwa ganti rugi tersebut sudah masuk pada APBN," tambah politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

 

Lebih lanjut, menurut Junimart, permasalahan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam rapat pleno Komisi II. "Panja Mafia pertanahan, Panja HGU, dan Panja Tata Ruang bisa mengambil sikap apakah kami bersurat dan atau memanggil lembaga atau para pihak terkait atau Komisi II turun ke daerah-daerah yang di sana juga di masalah tanah," pungkasnya. (bia/er)

 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...