DPR Temukan Pemkot Padang lakukan Sejumlah Pelanggaran
TimPengawas DPR RI Terhadap Penanggulangan Bencana Alam (TPPBA) Propinsi Sumatera barat menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang sehubungan dengan pasca gempa 30 September 2009. Seperti diketahui pada keesepakatan awal Pemkot akan menyediakan kios penampungan yang layak sesuai dengan jumlah pedagang, namun realisasinya kios penampungan baru disediakan sebagian dan kondisinya pun tidak layak.
“Dari 1076 jumlah pedagang yang ada, baru 484 yang mendapat kios penampungan hasil rehabilitas dan rekonstruksi Gedung Pasar Inpres II, III, IV Petak Bata dan Petak Bagonjong,” ungkap Refrizal selaku Koordinator TPPBA Sumbar di depan rapat paripurna DPR RI, Selasa 13/12.
Lebih lanjut di kemukannya karena kios penampungan masih belum memadai, para pedangan belum dapat menempati tempat tersebut. Sedangkan dalam kesepakatan Pemkot Padang dengan pedagang, Pedagang menempati kios penampungan yang disediakan selambat-lambatnya lima hari setelah penandatanganan kesepakatan.
Pada rapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan tersebut, Refrizal menyatakan ditemukan pula terjadi sengketa tanahdimana hak pedangan yang menempati kios sentral Pasar Raya, menjadi hilang karena kebijakan dan/atau keputusan yang ditetapkan Pemkot Padang untuk membangun Neo Sentral Pasar Raya.
Proses perizinan dan pembangunan gedung Neo Sentral Pasar Raya Plaza dengan anggapan hapusnya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun pasca gempa dan penggunaan klain asuransi gedung Sentral pasar Raya untuk membangun Neo Sentral Pasar Raya secara arif dipahami sebagai perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 huruf a UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Alokasi dana korban gempa melalui BNPB sebesar Rp. 6,4 Triliun tidak sampai seluruhnya ke masyarakat. Dana yang sampai hanya kurang dari Rp 3 Triliun. Sedangkan sisanya tidak melalui BNPB, tapi melalui anggaran sektoral yang sulit dipenuhi karena birokrasi yang berbelit-belit. Gubernur Sumbar telah tiga kali mengirim surat agar segera dana gempa tersebut disalurkan melalui BNPB Sumbar sebelum jangka waktu dua tahun pasca gempa.
Minta perpanjangan masa tugas
TPPBA Sumbar memandang perlu untuk melanjutkan masa tugas pengawasan terhadap proses rehabilitasi dan rekonstruksi Sumbar dan Mentawai pasca bencana alam, terutama di bidang infrastruktur, sarana prasarana pemerintah daerah dan pusat, sarana ibadah, ekonomi dan kesehatan serta pendidikan. Masih ada dana Gempa Sumbar tahap IV tahun 2011 sebesar 300 miliar yang hingga kini proses pencairannnya belum selesai yang jika pada akhirnya dana tersebut cair hal ini tentu menuntut pengawasan TPPBA pada tahun 2012
Terjadinya bencana alam susualan yakni banjir bandang di pesisir selatan, yang pada masa tanggap darurat saat ini memerlukan dana lebih 12,5 miliar.(lssmeg)