KOMISI VI DPR MINTA PEMERINTAH PERCEPAT PP DARI UU NO. 20 TAHUN 2008
12-05-2009 /
KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi VI DPR Anwar Sanusi mengatakan, Komisi VI DPR meminta kepada pemerintah untuk mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Peranan pemerintah dalam peningkatan program pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) sangat penting, terutama setelah adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),†kata Anwar Sanusi didampingi dua orang Wakil Ketua Komisi VI Muhidin M. Said (F-PG) dan Agus Hermanto (F-PD) saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, di Gedung Nusantara I DPR, Senin (11/5).
Anwar Sanusi menambahkan, sektor UMKM, saat ini masih menjadi penopang perekonomian untuk masa yang akan datang. Keberadaan UKM tidak bisa lagi disepelekan karena hampir 90 persen sektor ekonomi nasional ditopang oleh UKM, dan hampir seluruh rakyat menengah kebawah terbantu dengan sektor ini, jelasnya.
Selain itu, jelas Anwar Sanusi, DPR juga meminta pemerintah untuk meningkatkan dan mengefektifkan penyaluran dana bergulir melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Mengah (LPDB-KUMKM), khususnya pada delapan sektor/jenis usaha yang menjadi prioritas LPDB-KUMKM.
“Ini terkait dengan penyaluran dana bergulir yang telah dilakukan oleh LPDB berdasarkan jenis usaha dan lokasi usaha hingga April 2009, modal usaha dan modal kerja per provinsi berdasarkan skala usaha mikro, kecil dan koperasi,†paparnya.
Ia menambahkan, Komisi VI yang secara langsung menangani program-program pemberdayaan dan pengembangan KUKM diharapkan dapat menjadi pemicu bagi geliatnya perkembangan perekonomian nasional, khususnya bagi pengembangan KUKM.
“Kami harapkan kepada pemerintah supaya Kementerian Negara Koperasi dan UKM ditingkatkan peran dan fungsinya selain melaksanakan koordinasi kebijakan dan sinkronisasi program juga berperan sebagai kementerian yang dapat melaksanakan kebijakan teknis operasional dalam pemberdayaan Koperasi dan UMKM,†harapnya.
Azwir Dainytara (F-PG) menyesalkan, peran usaha mikro, kecil dan menengah makin hari makin tercepit, terutama di pusat-pusat perbelanjaan.
“Carrefour menguasai ritel kecil dengan anak-anak dan jaringannya. Sekarang saya belum mendapat tanggapan yang positif dari pemerintah, khususnya Kementerian Negara KUKM tentang peranan carrefour. Bahkan usaha-usaha ritel besar dalam negeri pun sudah kewalahan, misalnya Hero, Ramayana dan lain-lainnya,â€katanya,
Menurut Azwir, kita semua setuju investasi asing masuk ke Indonesia namun harus dibatasi pada segmen-segmen tertentu. “Kalau tidak, bangsa Indonesia ini akan jadi budak-budak asing dikemudian hari,†kata Azwir dengan khawatirnya.
Ia berharap kedepan kementerian Koperasi dan UKM, harus menjadi departemen dan untuk memperdayakan usaha mikro ini anggarannya harus di atas Rp 50 tiliun, kalau tidak akan menjadi sia-sia usaha mikro ini.
Sementara itu Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dalam paparannya menjelaskan, secara kumulatif sejak September 2008 sampai dengan 30 April 2009 LPDB-KUMKM telah merealisasikan pinjaman/pembiayaan dana bergulir sebesar Rp 65,75 miliar. Dana tersebut disalurkan ke 81 koperasi sebesar Rp 24,75 miliar dan 285 UMK-PPU sebesar Rp 41 miliar di 18 provinsi.
“Sedangkan usulan yang sudah disetujui untuk direalisasikan sebesar Rp 358,22 miliar,†kata Meneg KUKM.
“Dengan demikian total jumlah yang telah direalisasi ditambah dengan yang sudah disetujui komite menjadi sebesar Rp 423,97 miliar,†jelasnya.
Meneg KUKM menambahkan, berdasarkan data pertriwulanan (periode Maret 2009), sebaran jenis/sektor usaha pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM telah dimanfaatkan untuk membiayai delapan sektor usaha. “Yaitu salah satu diantaranya untuk membiayai pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan,†paparnya.
Menurut Meneg KUKM, mitra koperasi sektor usaha yang paling besar menyerap dana bergulir adalah sektor perdagangan, hotel dan restauran (68,24%). Sedangkan yang terendah adalah sektor listrik, gas dan air bersih (0,33%). Pada mitra non koperasi sektor usaha yang paling besar menyerap dana bergulir adalah sektor perdagangan, hotel dan restauran (42,64%). Sedangkan yang paling rendah adalah sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan (0,69%).
Berdasarkan besarnya skala usaha mikro, kecil dan koperasi, kata Meneg KUKM, dana bergulir LPDB-KUMKM untuk investasi dan modal kerja per provinsi sebesar Rp 11,4 miliar (17,35%) dari total penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM yang digunakan untuk 75 usaha kecil dan 11 usaha menengah.
Sedangkan untuk modal kerja sebesar Rp 54,34 miliar (82,65%) dari total penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM yang digunakan untuk 30 usaha mikro, 155 usaha kecil, 31 usaha menengah dan 81 koperasi yang tersebar di 18 provinsi. (iwan)