RUU EBT Jadi Upaya Penataan Potensi Sumber Energi Nasional

13-09-2021 / BADAN LEGISLASI
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat menjelaskan di hadapan para Aggota Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). Foto: Kresno/nvl

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Komisi VII DPR RI menyelenggarakan rapat pleno membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang mengagendakan mendengarkan paparan pengusul yakni Komisi VII, terkait dengan subtansi, urgensi, maupun yang lainnya yang dianggap penting, dalam rangka hal-hal yang berkaitan dengan pokok-pokok yang akan diatur dalam RUU EBT.

 

Sebagai pengusul, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan latar belakang disusunnya RUU EBT adalah, bahwa Indonesia memiliki potensi sumber energi fosil dan non fosil yang melimpah, namun belum tertata dengan baik.

 

Menurutnya saat ini ketergantungan pada energi fosil secara terus menerus menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, dan dalam bentuk pencemaran lingkungan, perubahan iklim dan pemanasan global. "Sekaligus kita juga sudah menghadapi problem kuntitatif dan kualitatif dalam energi fosil ini," ujar Sugeng saat menjelaskan di hadapan para Aggota Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021).

 

Dalam rapat ini Baleg juga mendengarkan usul Komisi VII DPR RI tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU EBT. Lebih lanjut Sungeng menjelaskan tentang landasan sosiologis dibentuknya RUU EBT yang menurut Komisi VII saat ini Indonesia belum optimal memanfaatkan EBT, meskipun Indonesia memiliki sumber energi terbarukan yang melimpah.

 

"Namun pengembanganya masih bersekala kecil. Pengembangan energi untuk jangka panjang perlu pemanfaatan energi baru terbarukan, untuk mengurangi penggunaan energi fosil," politisi Fraksi Partai NasDem itu.

 

Selain itu RUU EBT secara filosofis, merupakan jawaban terhadap tujuan negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Upaya negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan. "Menegaskan bahwa, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ungkap Sugeng, mengutip dari Pasal 33 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

 

Selain itu, pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan, visi pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Salah satunya, pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23 persen dalam bauran energi nasional pada tahun 2025. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...