Komisi II: Setiap Jengkal Tanah Harus Bermanfaat Bagi Negara dan Rakyat

13-09-2021 / KOMISI II
Foto bersama Panja Evaluasi HGU, HGB dan HPL Komisi II DPR RI dengan Gubernur Riau, Kakanwil BPN Riau, Kapolda Riau, Kajati Riau, dan Danrem Wira Bima usai pertemuan di Pekanbaru, Riau. (Foto: Sofyan/sf)

 

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, Panja Evaluasi HGU, HGB dan HPL Komisi II DPR RI akan terus memetakan berbagai persoalan terkait hak-hak tanah yang dimiliki perusahaan ataupun rakyat yang kemudian menjadi masalah atau sengketa. Panja juga telah menginventarisir dan menemukan beberapa modus persoalan yang berkaitan dengan HGU (hak guna usaha), HGB (hak guna bangunan) dan HPL (hak pengelolaan lahan). Doli memastikan, pihaknya akan menertibkan permasalahan tanah itu, karena setiap jengkal tanah di Indonesia harus mempunyai manfaat bagi negara dan rakyat.

 

“Panja ini dibentuk (untuk) bagaimana memastikan setiap jengkal tanah di republik ini harus punya manfaat bagi negara dan rakyat. Kita cari solusinya. Semua (pihak dapat) memberikan informasi, nanti akan kami tindaklanjuti. (Penyelesaian permasalahan tanah) ini membutuhkan dukungan kepada semua pihak,” kata Doli usai memimpin pertemuan Panja Evaluasi HGU, HGB dan HPL Komisi II DPR RI dengan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M. Syahrir, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI M. Syech Ismed, Kajati Riau Jaja Subagja, serta direksi PTPN V, PT Sinar Mas, PT Arara Abadi, PT Wilmar Group dan Pertamina Hulu Rokan di Pekanbaru, Riau, Senin (13/9/2021).

 

Doli mengemukakan, setidaknya ada tiga modus yang Panja dapati dalam inventarisir permasalahan pertanahan tersebut. Pertama, ada modus negara telah memberikan HGU atau HPL kepada perusahaan dengan jumlah sekian hektar, namun pada kenyataannya tidak dimanfaatkan secara baik. Sehingga bisa dikategorikan tanah ditelantarkan, yang akhirnya tidak menjadi pendapatan bagi negara. Bahkan ada pihak yang mengagunkan atau menjaminkan sebidang tanah itu ke bank untuk mendapat kredit, lalu tanahnya tidak diurus. Panja Evaluasi HGU, HGB dan HPL akan menertibkan permasalahan tersebut.

 

“Kedua, ada juga modus diberikan hak (pengelolaan tanah) misalnya 10 ribu hektar, tapi dalam perjalanannya yang digarap lebih dari itu. Bahkan ratusan ribu hektar. Ini yang kemudian berhimpitan dengan hak-hak rakyat atau dengan perusahaan lain yang kemudian menjadi konflik. Pada akhirnya sisa yang digarap itu belum tentu masuk kepada pendapatan negara, baik di pusat maupun di daerah,” tandas politisi Partai Golkar itu.

 

Berikutnya, masih kata Doli, adalah tanah tutupan atau ketelanjuran. Selama ini ada tanah-tanah yang diberikan hak untuk dikelola, namun beririsan dengan kawasan hutan. Ia mengakui hal ini sudah mulai ditertibkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengeluarkan kebijakan agar permasalahan ini untuk diputihkan. Komisi II DPR RI mendapat informasi dari BPN, selisihnya masih cukup banyak. Setidaknya ada 16 juta hektar yang posisinya hak tanah itu beririsan dengan hutan, dan yang sudah terinvetarisir sekitar 10 juta. Sementara 6 juta sisanya belum diketahui.

 

“(Permasalahan) itu salah satu yang terbesar di Riau. Kenapa kami datang ke Riau, karena memang banyak sekali modus-modus seperti itu terjadi, (namun) belum terselesaikan. Kami mendapat data soal (persoalan pertanahan) PT Duta Alma, sampai mendapatkan masalah dengan masyarakat, kemudian masyarakat bereaksi berlebihan, masyarakat ditangkap. Padahal itu (terjadi) masalahnya di hilir. (Sementara) di hulu itu kepemilikan tanahnya yang berhadapan dengan rakyat. Kemudian masalah jalan tol Pekanbaru-Dumai yang sekian tahun belum selesai, itu kan juga masalah,” kata Doli yang diamini Gubernur Riau.

 

Untuk itu, Panja telah memberikan rekomendasi terhadap masalah pertanahan di Riau ini. Panja mendorong Kakanwil BPN Riau untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk membentuk tim guna mengukur ulang atau memetakan semua hak-hak tanah yang ada di Riau. Karena ada perselisihan antara izin usaha yang dikeluarkan oleh pemda dengan HGU yang diterbitkan oleh BPN. Untuk permasalahan pertanahan di Riau, Kanwil BPN Riau berinisiasi membentuk tim kecil untuk menyusun dan menyisir masalah-masalah hak tanah dan himpitan izin-izin usaha yang dimiliki perusahaan.

 

“(Ada kasus) ketahuan misalnya perusahaan yang mengelola di luar haknya, tentu itu akan ada proses yang sesuai dengan peraturan perundangan dan hukum yang berlaku. Kami akan cari modus-modus itu juga di daerah lain. Kalau misalnya Panja menemukan pihak-pihak seperti itu, tentu akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Mudah-mudahan bisa menjadi penyelesaian masalah pertanahan yang satu per satu kita selesaikan. Panja akan memastikan setiap jengkal tanah itu bermanfaat. Siapa saja yang mengelolanya tentu harus ada pendapatan yang diterima negara,” tandas legislator dapil Sumatera Utara III tersebut.

 

Sementara itu Gubernur Riau Syamsuar menyebutkan, Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik kunjungan Panja Evaluasi HGU, HGB dan HPL Komisi II DPR RI dengan harapan kunjungan tersebut dapat memberikan umpan balik terhadap perbaikan tata kelola kehutanan, perkebunan dan sumber daya alam di Riau.

 

Sebelumnya, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M. Syahrir menjelaskan,  jumlah HPL yang masih aktif di Riau sebanyak 25 bidang dengan luas sekitar 4.760,89 hektare, jumlah HGU BUMN/BUMD dan swasta yang masih aktif 495 bidang dengan luas kurang lebih 1.001.809 hektar, dan jumlah HGB BUMN/BUMD dan swasta yang masih aktif di Riau sebanyak 16.738 bidang dengan luas mencapai 15.765,07 hektare. Sementara luas tanah HPL, HGU, HGB yang terindikasi tanah telantar rinciannya, HGU seluas 48.798,97 hektare, HGB seluas 129,19 hektare, dan HPL tidak ada yang telantar. (sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...