Bahas RUU Minol, Anggota Baleg Cermati Usulan Rehabilitasi bagi Pecandu Minol

16-09-2021 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kamis (16/9/2021). Foto: Tari/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan mengapresiasi berbagai usulan yang ada dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI dengan dengan Kepala Kepolisian Negara RI dan Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI terkait penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

 

"Saya concern kepada usulan terkait rehabilitasi medis dan sosial bagi konsumsi alkohol. Ini jadi masukan yang baik buat kita," tanggapnya dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kamis (16/9/2021).

 

Berkaca pada banyak negara maju, Putra memaparkan, rehabilitasi terhadap pecandu minol mendapat penanganan yang serius. Adapun di Indonesia saat ini akrab dengan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba, sementara tingkat ketergantungan konsumsi minol tak kalah tinggi dibandingkan barang terlarang tersebut. Maka menurut Putra perlu referensi dan masukan dalam konteks penanganan pecandu minol itu.

 

Di tengah usulan terhadap RUU yang mengatur minol, Putra juga menyadari masih ada perdebatan seputar penamaan calon regulasi itu apakah akan disebut larangan atau pengawasan. Selain itu penegakan aturan minol dinilai masih belum optimal sehingga perlu regulasi yang lebih mumpuni.

 

Dalam rapat yang sama Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani menyoroti pernyataan pemateri yang mengatakan urgensi RUU tentang Minol untuk mengurangi tingkat kematian akibat berkendara di bawah pengaruh alkohol. “Apakah sudah ada data statistiknya? Soalnya penyebab kematian ketika berkendara cukup beragam. Jangan sampai pernyataan ini bias, maka kami ingin tahu seberapa besar angka tersebut?” ungkapnya.

 

Christina juga menyoroti usulan mengangkat peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan bahaya minol. Ia mengingatkan agar ada kehati-hatian serta jangan sampai hal itu menjadi momen kemunculan ada polisi sipil yang berpotensi menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat.

 

Sebenarnya banyak sektor telah memiliki aturan terkait minol baik dari sisi industri, perdagangan, kesehatan dan lainnya sehingga RUU tentang Minol dapat harmonis dengan regulasi yang telah eksis. “Pembentukan UU ini juga harus mendengar masukan yang banyak, saya pikir semua stakeholder terkait patut diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya,” tutup Christina. (ah/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...