Kredibilitas Dokumen MASKI Diperlukan Guna Dasar Pengambilan Kebijakan Pemerintah

16-09-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman  dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan MASKI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Foto: Arief/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman meminta organisasi profesi Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) mampu menghasilkan dokumen yang kredibel guna menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN. Sebab, kredibilitas dokumen tersebut, akan membantu pemerintah percepatan program reforma agraria dan pendaftaran bidang-bidang tanah yang selama ini belum tercapai.

 

“Memang kehadiran MASKI sangat membantu untuk terutama percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena menyangkut tanah itu bagian dari persoalan klasik yang berdampak pada sengketa dan sebagainya,” ujar Aminurokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan MASKI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

 

Sebab, dari data yang dipaparkan MASKI, terjadi ketimpangan jumlah pengukur tanah, baik yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta. Di tahun 2016, petugas ukur yang berasal dari ASN hanya berjumlah 2000 personel, namun yang berasal dari unsur MASKI sudah 6.000 personel. Kemudian di tahun 2017-2018, jumlah petugas ukur MASKI berjumlah 10.000, namun yang berasal dari unsur ASN hanya 3000. Di tahun 2020, bahkan jumlah petugas ukur dari MASKI sudah tercatat 15.000 personel.

 

“Karena kita tahu bahwa roadmap percepatan reforma agraria dan program-program pemerintah tentang PTSL, selama kita melakukan kunjungan kerja dan RDP dengan kementerian, ada keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat ASN itu realita, yang hari ini disampaikan dari paparan data tadi,” ujar Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI tersebut.

 

Karena itu, Aminurokhman berharap setiap dokumen yang dihasilkan MASKI dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki akurasi yang valid, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah. “Dokumen yang dihasilkan MASKI sejauh mana akurasinya bisa dipertanggungjawabkan pada kementerian agraria. Posisi MASKI dalam soal ini ada di mana?” tutup legislator dapil Jawa Timur II itu sembari bertanya. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...