Komisi IX DPR RI Berharap Dana BOK Bisa Dialihfungsikan
Irgan Chairul Mahfiz Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Provinsi Sulawesi Utara mengharapkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat dialihfungsikan bagi pembangunan fisik.
"Ada harapan pemanfaatan BOK bisa digunakan juga untuk fisik seperti pengecatan dan penggantian ubin," kata Irgan diakhir pertemuan Tim Kunjungan Komisi IX DPR RI dengan Wakil Bupati Minahasa Jantje W. Sajouw, Selasa (20/12)
Namun menurut Irgan yang juga Wakil Ketua Komisi IX ini, Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan dana BOK untuk operasional tidak bisa dialihfungsikan pada penggunaan fisik.
Temuan-temuan seperti ini, Irgan menilai sangat penting. Irgan mengharapkan dana BOK bisa juga dimanfaatkan andaikata ada kondisi puskesmas yang kurang layak.
"Percuma saja jika kegiatannya aktif tapi bangunannya tidak mendukung", kata Irgan.
"Jadi harus seimbang antara fisik sarana yang ada serta sumber daya tenaga kesehatan", tambahnya.
Sementara Sri Rahayu (F-PDIP) anggota Tim Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara menjelaskan awalnya dana BOK diberikan kepada puskesmas-puskesmas dengan harapan bisa juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan di luar lingkungan puskesmas seperti biaya transportasi berkunjung ke posyandu dan lain-lain.
Namun kenyataanya tidak bisa, karena akan berdampak pada pencairan dana. Berdasarkan peraturan Kementeria Kesehatan yang berlaku secara nasional bahwa BOK peruntukannya ada batasan-batasan. Hal tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing puskesmas.
"Ternyata apa yang diharapkan oleh Komisi IX DPR RI ketika kemarin BOK ada dalam rangka membantu agar operasionalnya lancar", kata Sri Rahayu.
"Dengan adanya peraturan tersebut menjadi tidak tepat sasaran," imbuhnya.
Walaupun diakui oleh Sri Rahayu, sebelum adanya aturan ini memang kendalanya adalah ada kekhawatiran dipakai tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Sri Rahayu sebagai solusinya keduanya dapat dipadukan yang penting tidak dibatasi secara ketat sehingga kebutuhan-kebutuhan yang tidak semestinya dikeluarkan untuk menggunakan dana BOK akhirnya dikeluarkan sehingga terjadi unefisiensi.
"Ini akan kita sampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk memperbaiki terkait aturan-aturan penggunaan dana BOK," jelasnya. (sc)