Komisi II Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Masalah Pertanahan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan beberapa kelompok masyarakat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Foto: Runi/Man
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan beberapa kelompok masyarakat terkait masalah pertanahan yang sedang dihadapi masyarakat.
Adapun peserta RDPU yang diundang ke Komisi II DPR RI yaitu Dirut PT Bibit Unggul Karobiotek, Ketua Forum Masyarakat Pasir Gintung (Formapas), Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2) Bandar Lampung, Ketua Paguyuban Warga Kampung Pulo Pondok Labu, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute dan Saudara Sugeng Teguh Santoso.
"Panja Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI akan mendengarkan secara langsung penjelasan terkait pokok-pokok pemikiran maupun aspirasi sekaligus dapat berdiskusi dalam RDPU sesuai dengan tugas pembidangan Komisi II DPR RI," ucap Junimart di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Sementara dalam kesempatan tersebut, tokoh masyarakat Sadar Tertib Tanah Bandar Lampung menyampaikan persoalan konflik tanah yang sudah berlangsung selama puluhan tahun, yakni sejak tahun 1980 sampai dengan hari ini belum mendapatkan hasil (penyelesaian) yang maksimal.
Dikatakannya, permasalahan berawal dari masyarakat yang mendapatkan peruntukkan tanah untuk pemukiman seluas 300 hektar dari tanah eks HGB PT Way Halim Permai yang konsesinya berakhir 24 September 1979.
Konflik dimulai dimana PT Way Halim Permai mendapatkan peruntukkan tanah seluas 200 hektar dari luasan tanah 1000 hektar yang digunakan untuk perumahan. Untuk mengajukan HGB PT Way Halim Permai melampirkan peta Nomor 6 Tahun 1981 yang luasnya sudah dimanipulasi. Di HGB nya tertulis 200 hektar tetapi di petanya menjadi 540 hektar. Dan itu termasuk tanah yang diperuntukkan bagi masyarakat. (dep/es)