Komisi II Dorong Adakan Bimtek untuk Guru Honorer Calon PPPK

23-09-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Hugua saat menghadiri pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan perwakilan Pemprov Sumatera Selatan, Kepala Kanreg VII BKN Palembang, dan Kepala BKD Sumsel, di Kantor Regional VII BKN Palembang, Sumsel. Foto : Natasya/mr

 

Anggota Komisi II DPR RI Hugua menyoroti persoalan banyaknya kegagalan yang dialami tenaga honorer yang melamar sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Banyaknya guru honorer berusia lanjut gagal dalam tes tersebut sangat disayangkan, namun dirinya memahami karena rintangan yang dialami para guru tersebut sangat besar. Ini disebabkan tes PPPK yang digelar pemerintah berbasis teknologi, sementara banyak diantara para guru yang belum dapat mengoperasikan komputer dengan baik.

 

“Memang nampak sekali bahwa kita lihat sepintas bagi yang berumur sudah tua kadang-kadang PPPK ini kan ada yang sudah tua, jadi menghadapi komputer saja sudah deg-degan apalagi mencoba menggunakan komputer jadi memang ke depan mesti ada bimbingan-bimbingan teknis bagi mereka ini ya” kata Hugua usai menghadiri pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan perwakilan Pemprov Sumatera Selatan, Kepala Kanreg VII BKN Palembang, dan Kepala BKD Sumsel, di Kantor Regional VII BKN Palembang, Sumsel, Rabu (22/9/2021).

 

Kurangnya kemampuan mengoperasikan komputer ini dinilai Hugua berdampak pada faktor psikologis para guru.  Karenanya, politisi PDI-Perjuangan ini meminta guru yang belum memiliki kemampuan menggunakan komputer dapat segera mengikuti bimbingan teknis, dan mengusulkan agar pemda memfasilitasi penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut, sehingga guru honorer memiliki persiapan yang matang untuk menghadapi tes seleksi.

 

“Jangankan menjawab soal, menghadapi komputer saja (mereka) setengah mati. Jadi ya saran saya kepada guru-guru terutama ya, pegawai non-guru yang ada di pelosok sana, yang bertugas di daerah pelosok supaya melakukan bimbingan dan saya percaya pemerintah daerah masing-masing akan memfasilitasi bimbingan belajar bagaimana memahami komputer itu” tegas Hugua.

 

Selain bimbingan, Anggota Dewan dapil Sulawesi Tenggara ini juga meminta agar Kemendikbud-Ristek dan Dinas Pendidikan dapat memfasilitasi proses sertifikasi keprofesian guru untuk memenuhi persyaratan UU Sisdiknas. Ia juga menyoroti soal passing grade yang tinggi menyebabkan peserta tidak bisa berkompetisi karena bangak diantara mereka yang gagal dalam tes.

 

“Saya sebagai Anggota Komisi II DPR RI juga mendorong agar difasilitasi proses sertifikasi keprofesian guru ini sehingga mereka memenuhi persyaratan Undang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), dan tentu yang menjadi perhatian juga bagaimana passing grade itu ditinjau kembali sebab kalau tinggi passing grade-nya banyak juga yang nggak bisa lolos,” ujar Hugua.

 

Hugua mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengupayakan pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ia berharap pada revisi UU tersebut akan dibuat roadmap untuk mengangkat sejumlah ASN PPPK dalam jangaka waktu tertentu, serta tetap memberikan kuota lebih besar kepada tenaga honorer khususnya mereka yang lansia dan sudah mengabdi puluhan tahun. 

 

Hugua pun mengingatkan kondisi saat ini bahwa perekrutan satu juta guru PPPK yang diselenggarakan tahun 2021, hanya sekitar 500 ribu orang yang memenuhi syarat. Artinya, lanjut Hugua, kebutuhan guru PPPK masih belum terpenuhi sehingga formasi kosong ini diharapkan dapat terisi dengan mengadakan rekrutmen PPPK guru di tahun 2022.

 

“Komisi II DPR RI sekarang sementara sedang menggodok ya mudah-mudahan ya ada revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Tentu memberikan porsi lebih banyak kepada tenaga honorer lulusan baru otomatis, tapi juga tolong dimengerti masih ada juga orang (guru honorer) yang sudah 50an tahun. Jadi di undang-undang itu juga kita berusaha memberikan porsi. Ada namanya kuota persentase, itu dalam roadmap lima tahun misalkan, yang 400 sekian ribu honorer di Indonesia bisa kita selesaikan,” tutup Hugua. (nap/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...