Komisi XI-Pemerintah Sepakat RUU KUP Dibawa ke Rapat Paripurna
Ketua Panja RUU KUP Dolfie O.F.P usai membacakan laporan Panja RUU KUP serta mendengar pandangan fraksi-fraksi, di Gedung DPR RI, Senayan. Foto: Oji/nvl
Komisi XI DPR RI dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau RUU KUP untuk disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI. Berdasarkan hasil kerja Panja RUU tentang KUP yang telah menerima laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, terdapat beberapa substansi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan Panja ini.
“Judul RUU disepakati menjadi ‘Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan’ dengan jumlah Bab dalam RUU sebanyak 9 Bab dan jumlah pasal yang disepakati dalam RUU sebanyak 19 pasal,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Panja RUU KUP Dolfie O.F.P saat membacakan laporan Panja RUU KUP serta mendengar pandangan fraksi-fraksi, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu malam (29/9/2021) .
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), memberikan catatan mengenai RUU KUP. Di antaranya, menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Kenaikan tarif PPN menurutnya dinilai akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional.
Selanjutnya, F-PKS menolak rencana pemerintah tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada draf RUU KUP pada sejumlah barang/jasa. Disampaikan Ecky, pengenaan PPN pada barang/jasa tersebut berpotensi menambah beban masyarakat berpendapatan rendah. Ketiga, F-PKS menolak pasal-pasal terkait dengan voluntary asset disclosure atau tax amnesty jilid kedua.
Menurut F-PKS, adanya tax amnesty jilid kedua atau sunset policy tidak akan efisien dan hanya akan membuka ruang ketidakpatuhan bagi wajib pajak. “Tax amnesty yang dilakukan berulang juga sangat berpotensi pada penurunan pajak, penurunan kesadaran melaporkan pajak dan yang cenderung mengarah pada sikap meremehkan atau menyepelekan," ujarnya
Ecky juga mengusulkan dan memperjuangkan kebijakan tentang omset/penghasilan bruto wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak dikenakan pajak penghasilan final ditingkatkan hingga mencapai Rp1 miliar. Di tengah kondisi pandemi, resesi dan ketidakpastian ekonomi global, UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional perlu mendapatkan insentif dan dukungan yang optimal.
Selanjutnya, F-PKS mengajukan kenaikan PTKP Rp8 juta per bulan per orang. Ia juga mendorong batas bawah tarif pengenaan PPh OP dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Kedua hal tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat berpendapatan menengah bawah, serta meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai Informasi, Panja RUU tentang KUP telah memenuhi tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya melalui, RDPU bersama Narasumber baik Akademi, Praktisi maupun pakar dan Pengamat yang memiliki kapasitas keilmuan dan keahlian terkait perpajakan. Lembaga yang dilibatkan dalam penggalian informasi dan keilmuan serta mendapatkan masukan melalui RDP diantaranya KADIN, HIPMI, APRINDO, Asosiasi Kesehatan, Himbara, Perbanas, Asbindo, Asosiasi BPR, Asosiasi Buruh, YLKI, HKTI, maupun Asosiasi Perdagangan Pasar.
Kedua, Panja RUU tentang KUP telah menginvetaris masukan seluruh fraksi-fraksi terhadap RUU KUP yang merupakan Usulan pemerintah. DIM Batang Tubuh RUU KUP terdiri dari 120 DIM tetap, 26 DIM Perubahan Redaksional, dan 351 DIM perubahan substansi sehingga berjumlah 497 DIM.
Terdapat usulan rumusan baru fraksi-fraksi terhadap Batang Tubuh RUU KUP sejumlah 168 DIM yang disisipkan, di antaranya Pasal atau Ayatnya secara langsung. Sementara DIM Penjelasan RUU KUP terdiri dari 193 DIM tetap, 4 DIM Perubahan Redaksional dan 121 DIM Perubahan Substansi sehingga berjumlah 319 DIM.
Ketiga, Panja RUU tentang KUP telah melaksanakan pembahasan substansi atas DIM Tetap dan DIM Substansi RUU KUP pada tanggal 15-16 September 2021 dan 21 s.d. 23 September 2021. Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi pada tanggal 26-28 September 2021. Keempat, Panja RUU tentang KUP juga telah mendengar dan menerima Laporan Timus dan Timsin Kepada Panja RUU KUP pada tanggal 28 September 2021. Laporan tersebut telah disetujui oleh seluruh anggota Panja RUU KUP. (rnm,ann/sf)