Pemerintahan Desa di Purwakarta Dapat Menjadi Contoh Daerah Lain

01-10-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat pertemuan Komisi II DPR RI dengan Bupati Purwakarta, di Kantor Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021). Foto: Arief/Man

 

Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pihaknya ingin mendengar secara langsung dari Bupati Purwakarta mengenai jalannya pemerintahan desa, karena desa merupakan unit pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, terlebih lagi sekarang ini desa mendapatkan sumber dana yang besar dari banyak sumber. Bahkan di Purwakarta setidaknya ada tujuh sumber pendanaan desa.

 

“Dalam kacamata Komisi II, BUMDes Purwakarta jauh lebih baik dan berkembang. Di pusat kita sedang membahas Undang-Undang BUMDes, (tapi) di sini (Purwakarta) sudah ada Perda-nya, bahkan sudah mengatur terkait dengan desa pariwisata, desa budaya yang diatur lewat Perda,” kata Saan usai pertemuan Komisi II DPR RI dengan Bupati Purwakarta, di Kantor Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021). Menurutnya, pengelolaan desa di Purwakarta ini bisa dijadikan contoh di tempat lain, dan menjadi catatan Komisi II DPR RI untuk disampaikan kepada kementerian atau lembagas terkait.

 

Saan menjelaskan, dalam pengelolaan dana desa, Bupati Purwakarta mendelegasikan kewenangannya kepada camat untuk melakukan pengawasan. Bahkan sebelum menganggarkan dana desa, camat mengevaluasi soal penggunaan anggaran desa. "Menurut saya, pendelegasian kewenangan itu hal yang sangat luar biasa karena memang menyadari bupati tidak bisa mengontrol dan mengawasi jumlah desa yang begitu banyak, hampir 183 desa yang ada di Purwakarta, ini tentu perlu pendelegasian kewenangan ke camat,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI  ini menambahkan, bupati juga menyampaikan kendala 170 desa yang akan melakukan pilkades di Purwakarta dan kepala desa definitif itu menjadi penting karena butuh kepastian berlangsungnya penyelenggaraan pilkades. “Jumlah desa sekitar 180 plus kelurahan setara dengan Pilkada tentu ini juga perlu koordinasi dengan Satgas Covid-19. Kalau memang dimungkinkan dilaksanakan di lapangan, tentu dengan mengetatkan protokol kesehatan. Bupati sebenarnya ingin pilkades ini tetap berjalan dan juga sudah menyediakan anggaran terkait dengan prokes,” tutup Saan. (afr/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...