Nevi Zuairina Soroti Pengangkatan Komisaris dan Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia

10-10-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta Pengangkatan jajaran Komisaris dan Direksi pada PT Aviasi Pariwisata Indonesia agar memperhatikan aspek kapasitas dan profesionalitas karena merupakan amanah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

 

Nevi menguraikan, dari penyampaian Kementerian BUMN diketahui bahwa jajaran Komisaris dan Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) telah diputuskan oleh Menteri BUMN. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-336/MBU/10/2021 untuk jajaran direksi, dan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-337/MBU/10/2021 untuk jajaran komisaris.

 

"Pengangkatan Dony Oskaria menjadi Dirut dan Triawan Munaf menjadi Komut PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang merupakan induk Holding BUMN Pariwisata harus dibuktikan dengan prestasi yang ditorehkan dalam perusahaan pelat merah itu. Peningkatan kinerja BUMN, harus dapat memberikan manfaat bagi rakyat dan negara," tutur Nevi dalam berita rilisnya, Sabtu (9/10/2021).

 

Ia menekankan, kinerja BUMN Pariwisata kedepannya mesti dapat menggenjot sektor pariwisata Indonesia sebagai destinasi internasional. Tujuan wisatawan nantinya mesti merata ke seluruh Indonesia. Juga harus memberikan solusi untuk pariwisata terkoneksi dari Sabang sampai Merauke dengan biaya murah. Koneksitas berbagai hal mesti dapat terealisasi karena Holding membawahi begitu besar perusahaan-perusahaan negara yang saling berhubungan.

 

Seperti diketahui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) merupakan BUMN yang akan memimpin Holding Pariwisata. Adapun BUMN yang tergabung dengan Holding Pariwisata antara lain: PT Hotel Indonesia Natour atau INA, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko atau TWC, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC, dan PT Garuda Indonesia Tbk.

 

"Saya meminta, jangan sampai Kementerian BUMN mengedepankan pertimbangan politis, bukan integritas dan profesionalitas. Karena potensi ini ada yang disebabkan pada UU BUMN saat ini, pengangkatan direksi dan komisaris BUMN dilakukan oleh Menteri BUMN," ujarnya.

 

Kedepannya, tambah Nevi, pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMN yang dilakukan Kementerian BUMN mesti ada payung hukum yang mengatur pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMN dalam UU BUMN.

 

"Dalam RUU BUMN yang saat ini masih dalam proses meminta masukan dari pakar, pengangkatan direksi dan komisaris perlu dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan lewat mekanisme fit and proper test di DPR dan terbuka untuk publik. Mekanisme ini sedapat mungkin akan dapat menjamin profesionalitas pada jajaran direksi dan komisaris BUMN yang akan mengemban amanah mengabdi pada negara," tutup Nevi Zuairina. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...