KOMISI VI DPR DESAK PEMERINTAH SIAPKAN IKLIM INVESTASI YANG KONDUSIF
12-05-2009 /
KOMISI VI
Komisi VI DPR mendesak Pemerintah untuk membangun lingkungan investasi yang kondusif sehingga dapat memperkuat daya serap pasar dalam negeri. Disisi lain, perlu adanya diversifikasi produk dan memperluas jaringan negara tujuang ekspor produk dalam negeri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI Agus Hermanto (F-PD) saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, di Gedung Nusantara I DPR, Senin (11/5).
“Untuk itu diperlukan kerjasama antara pemerintah dan pihak-pihak terkait yang berkompeten untuk mendorong terbukanya kesempatan kerja dalam bidang perdagangan,†jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mencapai upaya-upaya strategis tersebut, Komisi VI sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan ingin juga mengetahui secara garis besar pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan khususnya terkait dengan stabilitas harga bahan pokok, perkembangan program-program departemen.
Dia menjelaskan, perlu adanya percepatan pembangunan infrastruktur, penegakkan hukum dan reformasi birokrasi yang semakin bebas korupsi jika ingin bangkit dari keterpurukan
Terkait dengan penyampaian penambahan calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisi VI juga meminta penjelasan Menteri Perdagangan atas penambahan calon anggota BPKN. “Karena hingga saat ini belum ada jawaban dari pemerintah,†tegasnya.
Sementara, Mari Elka Pangestu dalam pertemuan tersebut menjelaskan, program Departemen Perdagangan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2009 terdiri dari lima program pokok dan tujuh program penunjang.
Selanjutnya, kata Mari, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri selama triwulan I 2009 telah melakukan upaya stabilitasasi harga bahan kebutuhan pokok, khususnya beras dan gula. “Pada dasarnya harga-harga di dalam negeri selama triwulan I 2009 cukup terjaga dengan baik,†ujarnya.
Pengrajin Perak
Wakil Ketua Komisi VI DPR Agus Hermanto menegaskan, Departemen Perdagangan segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil kunjungan kerja Komisi VI khususnya persoalan yang dihadapi pengrajin perak di Kotagede Yogyakarta terkait dengan ketersediaan bahan baku perak dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menjawab hal itu, Mari Elka Pangestu mengatakan, permasalahan umum yang dihadapi oleh pengrajin di Kotagede Yogyakarta adalah kelangkaan bahan baku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa para pengrajin perak umumnya membeli bahan baku dari Aneka Tambang (Antam). Namun karena dikenakan PPN 10% maka harga bahan baku perak menjadi mahal,
Untuk mendapatkan harga bahan baku yang relatif lebih murah, papar Mari, pengrajin membeli di pasar gelap tanpa PPN dengan kadar mutu dibawah standar.
Mari menambahkan, pada awalnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12/2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, bahan baku perak dalam bentuk butiran dan atau dalam bentuk batangan, termasuk dalam kategori barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Mari menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.43/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.12/2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, bahan baku perak dalam bentuk butiran dan atau bentuk batangan tidak termasuk dalam kategori barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Menteri Perindustrian mengusulkan agar bahan baku perak tidak dikenakan PPN sesuai dengan surat nomor:1002/M-IND/11/2008 tanggal 14 Nopember 2008. Namun usulan tersebut sampai saat ini belum mendapat keputusan dari Menteri Keuangan.
Posisi Departemen Perdagangan dalam hal ini adalah memantau perkembangan koordinasi yang dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan, selain itu, papar Mari, dirinya akan memastikan kelancaran jalur distribusi bahan baku ke Industri Kecil Menengah (IKM) di Kotagede Yogyakarta. (Iwan)