Komisi II Pantau Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Sumatera Selatan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal di sela-sela pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR RI dengan Wakil Gubernur Sumsel serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Selasa (12/10/2021). Foto: Agung/Man
Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi. Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan, terdapat 3.200 pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di tingkat nasional. Untuk itu, dalam Kunjungan Kerja Reses ke Sumatera Selatan, Komisi II DPR RI berupaya mendalami isu tersebut agar dapat mendorong upaya pencegahan dan penanganannya.
“Wujudnya seperti ketidaksesuaian pengelolaan dari apa yang sudah diatur dalam regulasi dengan mereka kerjakan di ruang atau lahan itu. Ini yang kami pantau di Sumsel,” Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal di sela-sela pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR RI dengan Wakil Gubernur Sumsel serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Selasa (12/10/2021).
Masalah tata ruang ini menurut Syamsurizal masih marak terjadi, untuk itu Komisi II DPR RI perlu melihat kondisi riil di lapangan agar pelanggaran tersebut dapat diminimalisir dan dicegah sedini mungkin. Ia pun tak menampik permasalahan tata ruang tersebut bukan persoalan yang gampang, kontribusi masyarakat lewat kepatuhan terhadap regulasu yang ada perlu didorong agar dapat meminimalisir kejadian pelanggaran itu.
Sebab seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilema-dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Maka, jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Komisi II DPR RI mendorong mencari keseimbangan atau win-win solution atas konflik yang sudah terjadi jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah.
"Karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya. Dengan usaha-usaha penyelesaian akar masalah, diharapkan sengketa dan konflik pertanahan dapat ditekan semaksimal mungkin, sekaligus menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya kepastian hukum dan keadilan agraria yang mensejahterakan," terang Syamsurizal. (ah/sf)