Data Kebutuhan Nasional Gula Rafinasi Kemenperin-Kemendag Tidak Sinkron

13-10-2021 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Nasril Bahar usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI dengan PT Medan Sugar Industry, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/10/2021). Foto: Ridwan/Man

 

Anggota Komisi VII DPR RI Nasril Bahar menilai data kebutuhan nasional gula rafinasi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) setiap tahun tidak sinkron. Kelemahan akurasi data inilah yang menyebabkan sering terjadi rembesan Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri ke Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat sehari-hari.

 

“Hampir rata-rata (data) tidak sinkron, sehingga setiap tahunnya terjadi rembesan. kelemahan dalam pengawasan, kelemahan dalam rekomendasi ini mengakibatkan petani tebu yang dirugikan,” jelas Nasril Bahar pasca mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI dengan PT Medan Sugar Industry, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/10/2021).

 

Akurasi data tersebut dapat terkait berapa sesungguhnya kapasitas terpasang, idle capacity, kebutuhan industri nasional, serta terkait angka yang harus direkomendasikan untuk tujuan impor raw sugar kebutuhan gula rafinasi. “Nah data-data inilah yang sesungguhnya siluman bagi kita,” tegas Nasril.

 

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI ini menjelaskan kebutuhan nasional untuk GKR hanya 3,5 juta ton per tahun. Namun, ia menduga rekomendasi yang dikeluarkan untuk importasi GKR  tersebut melebihi 3,5 juta ton. Kondisi ini yang mengakibatkan terjadi rembesan, sehingga mengganggu produktivitas petani tebu lokal yang menghasilkan GKP, khususnya di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sekitarnya. “Ini yang saya sayangkan kalau Kemenperin dan Kemendag tidak hati-hati mengeluarkan rekomendasi atau kuota untuk kebutuhan gula rafinasi untuk industri,” urai Nasril.

 

Karena tidak sinkron dan transparan antara Kemenperin dan Kemendag, mengakibatkan data kebutuhan gula rafinasi tersebut tidak dapat dijadikan rujukan kuota impor yang dapat direkomendasikan untuk industri. Di sisi lain Kemendag memiliki bidang Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, sehingga rembesan GKR ke masyarakat harus terlacak benar ke mana arahnya. “Sehingga para petani tebu, para petani GKP, tidak merasa kecewa yang setiap tahunnya dialami oleh para petani tebu di Indonesia ini,” tutup Nasril. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...