Pulihkan Ekonomi, Peran ‘Holding’ BUMN di Bali Perlu Dioptimalkan
Wakil Ketua DPR RI Gde Sumarjaya Linggih ketika memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Bali, Kamis (21/10/2021). Foto: Ica/Man
Wakil Ketua DPR RI Gde Sumarjaya Linggih, menyampaikan agar pemulihan ekonomi di Provinsi Bali dapat segera pulih, yaitu dengan mengoptimalkan peran Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pariwisata. Dengan kemampuan Indonesia, khususnya Bali dalam menciptakan branding pariwisata yang baik, maka dapat meningkatkan perekonomian nasional dan dapat memiliki kebanggaan akan kualitas pariwisata Indonesia.
“Harapan kami, di Bali ini agar perekonomiannya bisa segera pulih, dan tentunya bentuk super holding BUMN bisa cepat terjadi, sehingga branding-branding pariwisata nasional, seperti perhotelan ataupun destinasi wisata, mampu bersaing dengan branding-branding internasional," ucap Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya Linggih ketika memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Bali, Kamis (21/10/2021).
Demer juga menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI mendukung BUMN dalam membentuk sejumlah klaster pariwisata, sehingga nanti akan menjadi besar, efisien, efektif, dan berkualitas. "Termasuk nantinya pariwisata di Indonesia ini akan saling berintegrasi, misalnya dari penerbangan yang terintegrasi dengan tempat pariwisata atau destinasi. Dengan keintegrasian tersebut, akan tercipta efektivitas, seperti untuk hal marketing yang dapat difokuskan dalam satu channel," jelas Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut.
Selain itu, Demer juga menyampaikan bahwa diperlukan acuan standar internasional di destinasi-destinasi pariwisata, akomodasi, maupun produk-produk dalam negeri, mengingat kualitasnya perlu diperhatikan, sebab ke depannya akan banyak turis-turis mancanegara yang akan melakukan wisata ke Indonesia.
"Harus ada standar-standar yang dipenuhi, misalnya pada hotel bintang tiga, juga harus memenuhi standar internasional," tandas Demer. Namun, legislator dapil Bali itu menekankan, pemerintah perlu memperhatikan agar standar tersebut tidak mematikan usaha kecil dan usaha menengah, sehingga tidak mengganggu kesejahteraan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (ica/sf)