Melki Laka Lena: Perintah Presiden Terkait Tarif PCR Harus Dijalankan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Tari/Man
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi ketegasan Presiden Joko Widodo yang menginginkan tarif tes swab polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp300.000. Ia meminta perintah tersebut harus segera dijalankan oleh pihak-pihak erat kaitannya dengan tes PCR.
“Dalam situasi saat ini, kita tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi. Yang dibutuhkan kesatuan gerak kita untuk menaati perintah dari pimpinan negara kita dalam rangka upaya kita untuk bisa menangani pandemi Covid-19 dengan baik,” kata Melki melalui rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (26/10/2021).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga meminta Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait lainnya untuk memberikan seruan yang luas untuk berbagai pihak agar harga tes PCR sesuai dengan perintah presiden.
“Kita mesti membuka ruang yang seluas-luasnya agar berbagai pihak yang mampu mengupayakan adanya alat swab PCR yang bagus, murah, terjangkau, ada di seluruh negeri ini, kota, kabupaten, daerah penghubung,” ujar Politisi dapil NTT II itu.
Jika masih ada pihak yang tidak mengikuti perintah presiden terkait harga PCR, sambung Melki, aparat penegak hukum perlu turun tangan melakukan penegakan hukum yang adil dan tegas demi melindungi masyarakat dari sebaran pandemi Covid-19. (rnm/es)