Pembentukan Pengadilan Tinggi Didasarkan pada Pertimbangan Pemekaran Wilayah

02-11-2021 / BADAN LEGISLASI
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Eno/nvl

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi berasal dari DPR, maka DPR dalam hal ini Baleg berkewajiban memberikan penjelasan atas pengajuan ketiga RUU tersebut. Menurutnya pembentukan pengadilan tinggi didasarkan pada pertimbangan pemekaran wilayah dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

“Secara umum pembentukan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara didasarkan pada pertimbangan pemekaran wilayah dan pembentukan daerah otonom baru serta guna meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga tercapai penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan," jelas Supratman saat memimpin rapat kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).

 

Baleg DPR dan pemerintah membahas RUU pembentukan Pengadilan Tinggi Agama dan Tata Usaha untuk di beberapa daerah. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, perwakilan dari Kementerian PAN-RB, Mendagri, dan Menkeu membahas tentang RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

 

Serta RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

 

Supratman mengungkapkan, pembentukan ketiga jenis pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud agar pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung kepada lembaga peradilan yang ada di bawahnya dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung, peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

 

Menurut Supratman RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, memuat beberapa materi muatan. "Satu, ketentuan pasal yang mengatur mengenai pembentukan kelembagaan pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, dan pengadilan tata usaha negara. Dua, ketentuan pasal yang mengatur mengenai daerah hukum pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, dan pengadilan tinggi tata usaha," papar politisi Partai Gerindra itu.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyambut baik RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah Indonesia. RUU itu juga memuat Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tinggi Agama. Yasonna menyatakan bahwa pemerintah siap untuk membahas RUU tersebut bersama-sama dengan DPR RI. "Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU ini, pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Yasonna. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...