Bukhori Minta Draf RUU TPKS Dilengkapi Naskah Akademik

03-11-2021 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi DPR RI Bukhori Yusuf. Foto: Ist/nvl

 

Anggota Badan Legislasi DPR RI Bukhori Yusuf meminta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilengkapi dengan Naskah Akademik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan DPR. Pasalnya, mayoritas anggota panitia kerja (panja) RUU TPKS belum menerima salinan Naskah Akademik draf RUU TPKS dari pihak pengusul.

 

“Pentingnya penyertaan naskah akademik, selain untuk membaca sinopsis dari RUU, adalah sebagai bentuk tertib hukum. Sehingga, pihak pengusul tidak bisa asal bunyi tanpa adanya basis argumen yang jelas. Karena itu kami meminta agar draf RUU ini segera dilengkapi dengan Naskah Akademik,” ucapnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (3/11/2021)

 

Ketentuan mengenai Naskah Akademik setidaknya telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

 

Naskah Akademik menurut Pasal 1 Ayat (11) UU No. 12/2011 dijelaskan, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

 

Kewajiban menyertakan naskah akademik dalam penyusunan RUU disebutkan di Pasal 43 Ayat (3) UU No. 12/2011 yang menyatakan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai naskah akademik. Namun penyertaan naskah akademik dikecualikan bagi RUU APBN, penetapan Perppu, dan pencabutan Perppu sebagaimana disebutkan di Pasal 43 Ayat (4).

 

Selanjutnya di Pasal 126 Peraturan DPR tentang Tata Tertib juga diterangkan, anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dalam mempersiapkan RUU terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam RUU.

 

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengatakan, undang-undang yang dihasilkan oleh Badan Legislasi diharapkan menjadi instrumen rekayasa sosial untuk membentuk perilaku masyarakat yang beradab. Begitupun halnya dengan draf RUU TPKS yang diharapkan mampu merespons ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat tanpa meninggalkan masalah baru.

 

“Draf RUU ini harus disusun dengan cermat dan komprehensif sebagai wujud pertanggungjawaban sosial kita kepada masyarakat. Jangan sampai ada celah di dalam rancangan ini sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan masif di masa depan lantaran tidak diantisipasi sejak sekarang,” pungkasnya. (hal/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...