Anggota DPR Tekankan RUU Pengadilan Tinggi Berjalan ‘On the Track’
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan di sela-sela Rapat Tim Perumus (Timus) Pembahasan DIM RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Foto: Jaka/nvl
Menanggapi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan mengungkapkan, dengan dihasilkannya draf RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi tersebut diharapkan menunjukan kinerja yang on the track.
“Pada prinsipnya kami mencoba untuk bekerja efektif dan efisien. Dan, pada hari ini bisa kita lihat pembentukan RUU terkait pembentukan pengadilan tinggi maupun pengadilan tata usaha negara bisa berjalan on the track.” ucap Arteria di sela-sela Rapat Tim Perumus (Timus) Pembahasan DIM RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Pembahasan yang dilaksanakan dengan cermat, dirinya berharap Baleg DPR RI dapat bekerja sesuai dengan harapan, yang mana melahirkan kebijakan yang tidak multitafsir sekaligus implementatif pada pelaksanaannya. Sebagian besar masukan yang diperoleh adalah penyusunan narasi dan redaksional, sehingga nantinya jika kebijakan tersebut disepakati bisa lebih mudah dimengerti.
“Memang saat ini sudah dalam tahapan perumusan dan sinkronisasi. Jadi usulan tersebut disampaikan dan yang jelas tidak merubah subtansi” tandas Anggota Fraksi PDI-Pejuangan DPR RI tersebut.
Sebagai informasi, RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan hukum yang lebih baik melalui pengembangan perangkat pengadilan. Dengan penyusunan RUU tersebut diharapkan dapat mengembangkan perangkat peradilan yang strategis. Tidak hanya itu, jika nantinya RUU disahkan berpotensi mewujudkan pemerataan akses untuk memperoleh keadilan. (ts/sf)