Fathan: RUU HKPD Perkuat Pendapatan Daerah

07-11-2021 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021). Foto: Anne/nvl

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan menilai Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang dibahas Komisi XI DPR RI bersama pemerintah bertujuan untuk memperkuat fiskal daerah guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Nusantara.

 

“RUU HKPD ini di desain agar ada satu skema fiskal yang adil antara daerah yang kaya dan juga daerah-daerah yang miskin. Sehingga rumusan kita adalah rumusan yang lebih berkeadilan dan kita harapkan tidak ada disparitas antara kabupaten-kabupaten kaya dan miskin,” jelas Fathan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021). 

 

Ia menyebutkan, sebagai instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi alat pendanaan dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, dengan tetap menjaga keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional melalui implementasi Undang-Undang (UU) 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

 

Namun, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dalam rentang pelaksanaan kedua UU tersebut selama lebih dari satu dasawarsa, telah terjadi dinamika perkembangan keadaan yang cukup signifikan dan sekaligus munculnya berbagai tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal. 

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, masih kata Fathan, perlu disusun kebijakan baru yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional, ataupun peningkatan kapasitas perpajakan daerah melalui penyusunan RUU HKPD yang merupakan bentuk pengintegrasian dan penyempurnaan atas UU 33 Tahun 2004 dan UU 28 Tahun 2009.

 

Menurut Fathan, nantinya RUU HKPD ini mengatur secara komprehensif terkait peningkatan local taxing power, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah. Hal ini diperlukan guna menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional ditengah perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian.

 

Adapun pokok-pokok kebijakan dalam RUU HKPD ini diantaranya restrukturisasi pajak daerah akan dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi sehingga menjadi satu jenis pajak daerah, yaitu pajak barang dan jasa tertentu.  Selanjutnya, perluasan basis perpajakan daerah melalui kewenangan pemungutan opsen (tambahan) pajak, yaitu di level pemerintahan provinsi dan kabupaten/Kota, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

 

Pemberian opsen ini, jelas Fathan, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Kemudian, penyederhaan retribusi daerah akan dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang akan diklasifikasikan dalam tiga jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

 

“Karena itu, RUU HKPD ini diharapkan dapat semakin mengurangi ketimpangan baik secara vertikal maupun horizontal, mampu meningkatkan kemandirian daerah, serta yang utama adalah dapat memberikan perbaikan yang signifikan terhadap pemerataan pelayanan publik yang memadai dan kesejahteraan masyarakat," imbuh legislator dapil Jawa Tengah II tersebut. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...