Serap Masukan RUU ASN, Komisi II Kunjungi Undip

08-11-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa  saat membuka pertemuan dengan akademisi Undip di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/11/2021). Foto: Agung/nvl

 

Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan akademisi Universitas Diponegoro (Undip) terkait penyerapan pendapat dan usulan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Bertindak sebagai ketua tim pada kunjungan kerja spesifik tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap masukan yang didapat akan memperkaya pandangan legislator dalam merancang regulasi itu. 

 

"Kami terus berupaya mendatangi kampus untuk mendapatkan pandangan akademik dengan banyak mendengar secara langsung soal pandangan para akademisi terkait RUU ini. Kami ingin dapat memperoleh berbagai usulan secara langsung," terang Saan saat membuka pertemuan dengan akademisi Undip di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/11/2021). 

 

Adapun posisi ASN, kata Saan, sangat strategis mengingat mereka adalah bagian penting dari proses pemerintah dalam melaksakana pelayanannya kepada masyarakat. Oleh karena itu penting regulasi yang mampu mengatur keberadaan ASN. “Soalnya ASN juga didorong untuk terus mengalami peningkatan baik dari sisi profesionalitas, kapasitas hingga integritas," terang politisi Partai NasDem itu. 

 

Sebagaimana diketahui, RUU ASN ini merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berlakunya regulasi tersebut kemungkinan memberikan perubahan pada manajemen kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya pernah ada. Perubahan didasarkan pada sistem yang mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, kualifikasi dan transparansi. 

 

Berbagai isu dalam merancang atau merevisi UU tentang ASN ini sempat dibahas. Selain perkara manajemen kepegawaian PNS, isu lain yang mendapat sorotan ialah status hukum tenaga honorer/pegawai tidak tetap di lembaga pemerintah, dan urgensi keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Adapun dalam pertemuan kali ini, hadir Dekan Fisip Undip Hardi Warsono dan Dekan Fakultas Hukum Undip Retno Saraswati. (ah/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...