Arif Wibowo Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Tentang Pemilu dan Pilkada

10-11-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Foto: Dok/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu dan Pilkada. Ia menilai perubahan ketentuan UU Pemilu maupun UU Pilkada melalui Perppu penting untuk mencegah timbulnya permasalahan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

"Suka tidak suka, mau tidak mau, Perppu menjadi salah satu opsi yang perlu ditempuh oleh pemerintah," ujar Arif dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (9/11/2021).

 

Arif mengatakan, Perppu diperlukan untuk menata ulang norma-norma penting dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada. Tujuannya tentu agar pemilu dan pilkada serentak yang digelar pada tahun yang sama berjalan efektif dan efisien tanpa permasalahan yang serius.

 

Pada 2024, pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif nasional serta daerah yang berbarengan dengan pemilihan kepala daerah serentak. Sehingga situasi nanti akan sangat berbeda dibandingkan pesta demokrasi elektoral sebelummya.

 

Selain itu, menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, beban kerja penyelenggara pemilu akan lebih berat. Sebab, ada beberapa tahapan pemilu dan pilkada yang krusial yang saling berhimpitan.

 

Sementara, di tengah pelaksanaan tahapan pemilihan sampai menjelang pemungutan suara, sejumlah anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota akan mengakhiri masa jabatannya. Untuk itu, kata Arif, ketentuan UU perlu direvisi guna mewujudkan keserentakan proses seleksi calon anggota KPU daerah se-Indonesia sebelum mulai tahapan pemilu dan pilkada.

 

"Kenapa perlu serentak? Agar persiapannya lebih memadai sebab kalau tidak KPU setiap saat setiap waktu masih mengurusi rekrutmen dan seleksi KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Pasti akan kedodoran," tegas Arif.

 

Di sisi lain, Arif juga menyebutkan, usulan pemerintah mengenai pemangkasan masa kampanye juga baru bisa direalisasikan dengan mengubah ketentuan UU. Dia mengingatkan, norma yang diubah melalui Perppu harus bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

 

"Tidak semua norma, norma yang penting dan perlu saja untuk menjaga jadwal dan tahapan penyelenggaraan itu bisa berlangsung efektif dan efisian dan kemudian tidak menimbulkan masalah-masalah yang berarti," pungkas Arif. (tn/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...