RUU HKPD Harus Sesuai dengan Filosofi Keuangan Daerah yang Adil dan Merata

12-11-2021 / KOMISI XI
Anggota komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah saat pertemuan Tim Kunspek Komisi XI DPR RI dengan jajaran Pemkot Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (10/11/2021). Foto: Arief/Man

 

Anggota komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengatakan, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) terdapat beberapa klaster yang sangat substantif. Dimana, daerah yang secara kultur pajak dan retribusi daerah, ada yang pendapatan asli daerah (PAD) masih kecil. Untuk itu, RUU HKPD ini akan melihat dari kacamata nasional, sehingga dalam pasal dan ayat harus sesuai dengan kebutuhan dan filosofi keuangan daerah yang adil dan merata.

 

"Ada beberapa klaster, saya melihat satu terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, seperti local tax daerah akan berimbas kepada PAD yang masih sedikit. Hanya ada beberapa daerah yang mandiri tanpa sentuhan pusat dan yang lainnya masih mengkhawatirkan," kata Ela usai pertemuan Tim Kunspek Komisi XI DPR RI dengan jajaran Pemkot Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (10/11/2021).

 

Ela menerangkan,  dirinya akan menyuarakan agar RUU HKPD bisa berkontribusi menambah untuk penghasilan pajak di daerah. Dan tak kalah pentingnya, RUU HKPD juga mengatur dana transfer ke daerah. Para kepala daerah berharap dalam pengaturan transfer dana ke daerah mempertimbangkan jumlah penduduk, keadaan potensi daerah termasuk dana bagi hasil sekalipun.

 

"Dana penghasil sekarang sudah berjalan dan daerah non penghasil yang terdampak,. Dalam RUU HKPD ini, kita masukin agar daerah-daerah yang terdampak dapat merasakan. Daerah penghasil seperti Bojonegoro dan daerah sekitarnya yang non penghasil, tetapi terdampak, akan mendapatkan dana bagi hasil dengan porsi dan persentase yang berbeda," tuturnya.

 

Ela berharap visi besar dari RUU HKPD ini adalah bagaimana menciptakan transfer daerah yang adil dan merata sesuai dengan tujuan dan target secara nasional. Pihaknya akan mengkaji terkait beberapa perbedaan yang memang menjadi spesifikasi daerah. Seperti Surakarta, harus ada zona base, zona kekhususan karena tidak punya sumber daya alam.

 

"Hal-hal  spesifikasi seperti pertimbangan daerah, kultur daerah dan potensi daerah menjadi pertimbangan kami untuk bisa nanti mengartikulasikan pasal atau ayat untuk RUU HKPD ini," pungkas Ela. (afr/es)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...