Baleg Serap Aspirasi terkait RUU PT TUN Mataram
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam saat memimpin pertemuan Tim Kunker Baleg DPR RI dengan Pemerintah Provinsi NTB yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi dan Ketua PT TUN Surabaya Istiwibowo di Mataram, NTB, Kamis (11/11/2021). Foto: Kiki/Man
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam memandang, cakupan wilayah hukum yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya sudah terlalu luas. Untuk itu pembangunan kantor PT TUN Mataram di Provinsi NTB merupakan salah satu solusi mewujudkan akses keadilan keadilan (acces to justice) dan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat.
Ibnu menyampaikan hal ini usai memimpin pertemuan Tim Kunker Baleg DPR RI dengan Pemerintah Provinsi NTB yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi dan Ketua PT TUN Surabaya Istiwibowo, serta perwakilan dari lembaga peradilan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan TNI di Mataram, NTB, Kamis (11/11/2021).
“Saya menilai PT TUN Surabaya yang saat ini daerah hukumnya meliputi Wilayah Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi NTB, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, terlalu luas dan mengalami sejumlah kendala dalam penanganan kasus hukum,” ucap Ibnu.
Politisi Fraksi PKB ini menilai, pembangunan rumah dinas untuk Hakim di setiap daerah merupakan usulan yang sangat baik. Mengingat masa jabatan hakim masa pensiunnya adalah 65 tahun ditambah lagi ketika bertugas di daerah tidak mendapatkan fasilitas perumahan.
“Karena banyak hakim pengadilan tinggi yang meninggal dan lain sebagainya karena jauh dengan keluarga, aspirasi itu adalah sangat baik dan itu akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung untuk melaksanakan aspirasi itu,” tukas Ibnu.
Sebelumnya, Ketua PT TUN Surabaya Istiwibowo menyampaikan agar para hakim pengadilan tinggi mempunyai rumah dinas di setiap daerah. Karena selama ini para hakim hanya tinggal di-kost-kostan yang jauh dari kata layak. Bahkan, lanjutnya, ada sejumlah hakim yang meninggal dikarenakan sakit tanpa ditemani keluarga saat berdinas luar dari tempat tinggalnya.
“Ada pasal yang menyebutkan tadi bahwa ada penyiapan lahan oleh Pemda. Kalau boleh kami usulkan, kenapa tidak diikutsertakan dengan lahan perumahan hakimnya. Karena permasalahan perumahan hakim itu sudah menjadi permasalahan nasional. Banyak hakim-hakim yang meninggal tanpa didampingi istrinya. Karena hakim-hakim ini banyak yang tua-tua sangat membutuhkan pendamping,” ujar Istiwibowo. (qq/es)