Terima Audiensi Masalah Pertanahan, Endro Suswantoro: Perlu Pendalaman Lebih Lanjut
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman. Foto: Dok/Man
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti aspirasi masalah pertanahan yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021). Menurutnya, aspirasi yang disampaikan tersebut perlu pendalaman lebih lanjut serta data-data lainnya, serta seberapa jauh keterlibatan pemerintah setempat maupun DPRD merespon masalah tersebut.
Dalam RDPU tersebut, hadir beberapa elemen masyarakat seperti Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia, Ketua Umum Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya, Ketua Perkumpulan Warga Waringin, Bumiarjo, Joyoboyo, Ketua LSM Arek-arek Pejuang Surat Ijo Surabaya, Ketua Umum Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya dan Kantor Advokat H. Musnam, SH, M. Hum.
“Perlu ada pendalaman lebih lanjut dari data-data yang ada, ini kaitannya dengan pemda. Seberapa jauh pemerintah kota (Surabaya) dan DPRD terkait kasus ini? Status tanah ini apakah sudah menjadi aset daerah berdasarkan perda (peraturan daerah)?” tanya Endro. Selain itu, apakah status tanah dilegalkan berdasarkan sidang paripurna DPRD atau setingkatnya.
“Untuk menetapkan status kepemilikan siapa, perlu ada pemerintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memfasilitasi, khususnya kantor pertanahan yang ada. Ini konflik yang ada milik siapa? Statusnya diserahkan ke pemda dalam bentuk apa bukti buktinya,” lanjut politisi Partai Demokrat tersebut.
Maka dari itu, menurut Endro dalam konflik pertanahan secara politis di pengadilan, perlu adanya moratorium atau status quo bahwa tidak ada yang boleh memiliki ataupun mengklaim apabila status tanah atau lahan tersebut belum jelas, yang kemudian perlu pendalaman lebih lanjut untuk penyelesaian masalahnya.
Diketahui belakangan ini Komisi II sedang aktif dalam beberapa isu pertanahan. Terdapat tiga panja terkait yang sedang berjalan dalam Komisi II, yakni Panja Pemberantasan Mafia Tanah, Panja Evaluasi Pengukuran Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), serta Panja Tata Ruang. (hal/sf)