RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Mudahkan Rakyat Cari Akses Keadilan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam. Foto: Tari/Man
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menekankan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi yang telah disetujui bersama oleh berbagai fraksi dan pemerintah semakin memudahkan masyarakat Indonesia untuk mencari keadilan. Dengan disepakatinya RUU tersebut, ia ingin keadilan bisa diraih dengan sederhana tanpa dipersulit dengan mahalnya ongkos dan jauhnya jarak.
“Pengadilan tingkat tinggi masih sedikit di Indonesia. Di sisi lain pengadilan tinggi yang tersedia harus menangani kasus dengan cakupan wilayah yang sangat luas. Untuk meminimalkan biaya dan memudahkan masyarakat mencari keadilan maka dibentuklah RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi ini di beberapa provinsi untuk menambah jumlah pengadilan tinggi yang ada saat ini.” jelas Ibnu saat ditemui Parlementaria, di sela-sela Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Senayan, Senin (22/11/2021).
Sebagai Ketua Panja RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi, terhitung sejak awal November, Ibnu bersama Anggota Baleg DPR RI berupaya menunjukan komitmen untuk menyusun RUU sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Ia pun mengapresiasi dukungan seluruh fraksi di DPR RI selama pembentukan RUU itu.
“Sebelumnya, kami melakukan kunjungan ke berbagai provinsi di Indonesia seperti Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Barat untuk menyerap aspirasi. Dukungan berbagai fraksi, saya kira sudah sepakat semua, bahkan beberapa fraksi meminta dan mendorong, jika sudah diundangkan, dalam waktu empat tahun sudah berdiri secara lengkap pengadilan tinggi di beberapa provinsi.” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Rencananya, jika sudah disahkan, sejumlah provinsi akan memiliki pengadilan tingkat tinggi guna memudahkan akses publik untuk memperoleh layanan hukum. Di antaranya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat. Kemudian, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara. Lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Manado dan Mataram.
Ibnu berharap, para stakeholder seperti Mahkamah Agung menunjukan komitmen dengan siap membangun operasional pengadilan tinggi yang dibangun. Selama empat tahun setelah diundangkan nanti, Baleg DPR RI akan selalu mengawasi perkembangan pembangunana pengadilan tinggi yang disepakati.
“Selama empat tahun itu, Mahkamah agung wajib melaporkan perkembangan dari hasil tindak lanjut RUU tersebut. DPR akan memantau terus perkembangan pembentukan pengadilan tinggi ini. Karena memang ini untuk memudahkan masyarakat untuk mencari keadilan. Maka segenap stakeholder harus kompak mendukung. Selama 4 tahun nanti, jika sudah disahkan, pemerintah baik pusat dan daerah harus segera menindaklanjutinya.” tandas Anggota Komisi II DPR RI itu. (ts/sf)