DPR-Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU HKPD Dibawa ke Rapat Paripurna
Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR bersama pemerintah menandatangani naskah kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU HKPD ke Rapat Paripurna di Gedung DPR. Foto: Tari/jk
Komisi XI DPR dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) ke Rapat Paripurna. Persetujuan tersebut didapat setelah mendengar pandangan mini fraksi, DPD, serta perwakilan pemerintah.
“Sekarang kita ambil keputusan pembicaraan tingkat I RUU HKPD, apakah dapat diterima dan disetujui?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto kepada peserta rapat yang dijawab 'Setuju' disusul pengetukan palu sebagai tanda disepakatinya pembicaraan tingkat I tentang RUU HKPD, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Dari total sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU HKPD dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II. Fraksi PKS memandang beberapa klausul RUU HKPD berpotensi menciptakan desentralisasi untuk meratakan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia.
F-PKS melalui juru bicaranya, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, menilai RUU HKPD pun belum berhasil memformulasikan kemandirian fiskal bagi daerah Dengan nihilnya formulasi kemandirian fiskal dalam pembahasan RUU tersebut, Anis memandang RUU HKPD berpotensi meningkatkan risiko utang negara.
Sementara pandangan Fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menyebutkan, pada prinsipnya RUU itu disusun sebagai upaya dalam menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. Supaya hubungan keuangan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin yang membacakan pandangan Fraksi Partai Golkar mengingatkan, RUU HKPD harus menjamin asas otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah. Rancangan regulasi baru itu juga harus memastikan alokasi sumber daya yang semakin adil, selaras dan proporsional.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir mewakili pemerintah mengatakan RUU HKPD akan memberikan momentum bagi daerah untuk bersinergi dengan pusat dalam mencapai tujuan nasional, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I hari ini," kata Menkeu.
Menkeu menyampaikan, RUU HKPD disusun dalam empat pilar utama. Pertama, untuk mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan upaya meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal. “Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien,” kata Menkeu.
Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah karena belanja daerah yang sebagian besar dibiayai melalui transfer menjadi sangat penting untuk bisa menghasilkan dampak yang maksimal. Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan layanan publik yang optimal dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal. (ah,mld,ami/sf)