Komisi I Pertanyakan Proses Seleksi Calon Anggota KIP
Suasana Rapat Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021 – 2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Foto: Jaka/Man
Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021 – 2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Rapat membahas terkait proses seleksi Calon Anggota KIP Periode 2021–2025.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Dalam pendalaman rapat, sejumlah Anggota Komisi I menanyakan perkembangan proses seleksi Calon Anggota KIP. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menanyakan kriteria penilain dalam proses seleksi.
“Ini kan dari 36 (calon), akan menjadi 21 nama yang akan diserahkan kepada kami. Nah, ini untuk bekal kami nanti saat fit and proper test. Kira-kira harapan dan kriteria yang diinginkan apa sih? Ini akan menjadi pedoman kami untuk nanti memilih orang - orang tersebut," ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Darizal Basir mengingatkan agar pansel berhati-hati dalam pelaksanaan test wawancara. “Belajar dari pengalaman pelaksaanaan wawancara Test Wawasan Kebangsaan dari KPK, jangan sampai terjadi wawancara mempertentangkan akidah dengan nilai-nilai kebangsaan. Ini tidak bisa kita samakan karena itu perlu diperhatikan," ujar Darizal.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansel Usman Kansong menyampaikan akan memperhatikan hal tersebut. "Baik kami akan memperhatikan betul-betul dalam wawancara ke depan, seperti yang bapak sampaikan tadi," katanya. Usman mengatakan tugas KIP ke depan adalah bagaimana menyelesaikan masalah sengketa informasi yang marak terjadi.
"Artinya, ada perbedaan pendapat antara masyarakat dan lembaga-lembaga publik yang seharusnya menyampaikan informasi. Menurut lembaga publik, ini adalah informasi yang dikecualikan tetapi menurut masyarakat ini mestinya disampaikan kepada publik. Karena itu, tugas KIP adalah mengedukasi baik lembaga publik maupun masyarakat untuk menyamakan persepsi," terang Usman.
Adapun, tahapan pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan pada 25 Agustus-5 September 2021. Usman menyampaikan, total pendaftar 609 orang dan yang lulus seleksi administrasi 171 peserta. Dari 171 peserta kemudian tersaring lagi menjadi 63 peserta melalui tes penulisan makalah.
Setelah penulisan makalah, peserta kembali mengikuti assesment test hingga menyisakan 36 peserta. Nantinya, dari 36 peserta ini akan diambil 21 nama calon KIP untuk diteruskan kepada Menkominfo dan Presiden RI, untuk selanjutnya di uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI.
Sebelum menutup rapat, Wakil Ketua Abdul Kharis membacakan kesimpulan rapat. Komisi I DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Ketua Pansel Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 yang dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 405 Tahun 2021 tentang Pedoman Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025.
Komisi I DPR RI meminta Pansel Calon Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 untuk melakukan semua proses dalam pemilihan Anggota KI Pusat mulai dari proses administratif hingga sampai kepada penetapan 21 calon nama agar dapat dilakukan secara terbuka, jujur dan objektif. (ann/sf)