Legislator Usul Persoalan Pertanahan Harus Dimonitor Lebih Serius

23-11-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ibnu Multazam. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Ibnu Multazam mengusulkan agar persoalan-persoalan yang disampaikan masyarakat mengenai pertanahan harus dimonitor secara lebih serius dan lebih detail oleh Komisi II DPR RI. Menurutnya, akan lebih baik apabila DPR RI dapat berperan sebagaimana fungsinya, yakni fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan yang dialami masyarakat.

 

“Dan juga saudara-saudara kita dari berbagai komunitas ini, saya kira kita sudah beberapa kali menerima berbagai komunitas sebelumnya. Sehingga kita dapat melihat sejauh mana persoalan yang disampaikan itu, di mana letak atau posisinya dalam proses penyelesaian,” terang Ibnu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah elemen masyarakat terkait permasalahan pertanahan yang dialami masyarakat Jawa Timur, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021).

 

RDPU ini dihadiri berbagai elemen seperti Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia, Ketua Umum Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya, Ketua Perkumpulan Warga Waringin, Bumiarjo, Joyoboyo, Ketua LSM Arek-arek Pejuang Surat Ijo Surabaya, Ketua Umum Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya dan Kantor Advokat H. Musnam, SH, M. Hum.

 

Ibnu melanjutkan, persoalan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat tersebut sesungguhnya telah menjadi isu yang sudah lama terjadi. “Menurut saya, sesuai dengan Panja kita yang sudah dibentuk, nanti akan kami coba lebih detailkan di situ. Padahal persoalannya sama, persoalannya itu saja. Nah ini perhatian dan kadangkala ada persoalan yang lain, sehingga prioritasnya jadi teralihkan,” lanjutnya.

 

Oleh karenanya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap melalui RDPU ini, DPR RI bisa memonitor, mengawasi seluruh penyelesaian permasalahan pertanahan, khususnya yang disampaikan dalam audiensi ini. Sehingga nantinya diharapkan seluruh elemen dapat bergerak bersama, yang akhirnya akan menemukan titik temu penyelesaian.

 

Karena menurutnya, negara ini merupakan negara hukum, tentu ada aturannya yang harus disepakati bersama. “Pangkal pokok persoalan cuma satu, pemerintah ini abai pada persoalan persoalan itu. Apa karena persoalan dianggap kecil atau yang dihadapi banyak. Karena persoalan seperti itu sudah banyak, sudah sejak dulu,” tegas politisi dapil Jawa Timur VII itu. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...