Tingkatkan Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Demi Pemerataan Bantuan
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin saat mengikuti Kunjungan Kerja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.Foto:Saum/rni
Guna melindungi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 ini, baik pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus pengurus asosiasi pekerja di berbagai sektor mendorong dengan ikut mensosialisasikan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini menjadi krusial agar bantuan yang diluncurkan bisa dirasakan merata oleh para pekerja formal maupun informal.
Demikian hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin di sela-sela mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI terkait perlindungan pekerja terutama pekerja informal di masa pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/11/2021). Dirinya ingin masyarakat terutama pekerja bisa menyambung hidup di tengah situasi dan kondisi yang tidak menentu.
"BPJS ketenagakerjaan sangat besar sekali manfaatnya. Walaupun ada pekerja yang bukan sektor formal, ternyata belum banyak masyarakat yang belum paham. Berdasarkan informasi yang diterima, banyak anggota asosiasi yang belum terdaftar ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami harap sosialisasi dilakukan secara masif," terang Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI itu.
Di sisi lain, Alifuddin meminta BPJS Ketenagakerjaan secara aktif melakukan pembenahan data serta memperbaharuinya sehingga bantuan yang disalurkan bisa lebih terjangkau dan tepat sasaran. “Dari uraian-uraian perwakilan asosiasi pekerja yang telah dipaparkan, ternyata ada yang belum mendapatkan (bantuan). Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembenahan dan pembaharuan data dengan benar,” tuturnya.
Sebagai informasi, hingga kini ada sekitar 282 ribu angkatan kerja di Kota Balikpapan, di mana sekitar 110 ribu pekerja sektor informal belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Pemerintah kota Balikpapan berupaya menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membangkitkan kondisi Kota Balikpapan agar segera pulih terutama pada sektor ekonomi baik untuk para pekerja formal dan informal. (ts/sf)