KOMISI I DPR NILAI RUMUSAN RUU RAHASIA NEGARA TERLALU UMUM
15-05-2009 /
KOMISI I
DPR menilai pemerintah ingin merahasiakan seluruh informasi karena membuat rumusan RUU terlalu umum. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (11/5).
Pembahasan RUU Rahasia Negara masih dilanjutkan meski sejumlah pihak menilai RUU itu betentangan dengan semangat keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik, dan mengancam demokrasi.
“Lebih tepat hal-hal yang dirahasiakan itu bila negara dalam keadaan perang, darurat sipil, atau darurat militer. Bukan untuk menjaga pertahanan dan keamanan karena terlalu umum, bisa-bisa seluruhnya menjadi rahasia negara,†ujar Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diusulkan pemerintah disebutkan, informasi yang terkait impor dan ekspor persenjataan, amunisi, dan teknologi untuk keperluan pertahanan dan keamanan menjadi rahasia negara.
Namun, menurut Anggota Komisi I Andreas Pareira, terlalu banyak ide yang disampaikan dalam rumusan DIM pemerintah, sehingga bukan hal-hal khusus yang dirahasiakan, tapi seluruhnya bisa dirahasiakan.
“Riset di bidang pertahanan apakah juga hendak dirahasiakan, hasil riset yang dikembangkan pun dirahasiakan.†tegasnya.
Pasal lainnya yang dipertanyakan dewan bersifat multi interpretatif, terkait data tipe, keberadaan, dan karakteristik perlengkapan khusus yang digunakan TNI juga termasuk rahasia negara. Menurut Andreas, klausul perlengkapan khusus dalam pasal itu sifatnya interpretative, dan seperti pasal karet sehingga rawan disalahgunakan.
Dalam rapat kerja tersebut, baik pemerintah maupun DPR telah menemukan salah satu rumusan yang nantinya akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja). Rumusan tersebut ialah perencanaan, pelaksanaan, implementasi hasil riset yang penting dan khusus serta pengembangannya untuk pertahanan dan keamanan negara. (eko)