Komisi XI Setujui Anggaran Penerimaan Operasional Bank Indonesia
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, saat memimpin rapat panja dengan Gubernur Bank Indonesia. Foto:Eno/rni
DPR RI melalui Komisi XI menyepakati Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI). Terdiri dari anggaran penerimaan operasional Bank Indonesia tahun 2022 sebesar Rp28,417 triliun.
“Komisi XI dan Gubernur Bank Indonesia menyepakati dan menyetujui anggaran penerimaan operasional Bank Indonesia tahun 2022 sebesar Rp 28,417 triliun,” kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, dalam rapat panja dengan Gubernur Bank Indonesia di ruang rapat Komisi XI, Nusantara II, Kompleks Parlemen, senin (29/11/2021).
Dito mengatakan, anggaran tersebut berasal dari hasil pengelolaan aset valas sebesar Rp28,358 triliun, operasional kegiatan pendukung sebesar Rp5,360 miliar, penerimaan administrasi Rp53,189 triliun.
Selain itu, Komisi XI juga menyetujui Anggaran Pengeluaran Operasional Bank Indonesia tahun 2022 sebesar Rp14,292 triliun. Dengan rincian Gaji dan penghasilan lainnya sebesar Rp4,278 triliun, manajemen sumber daya manusia sebesar Rp3,406 triliun, logistik sebesar Rp1,961 triliun.
Kemudian, penyelenggaraan anggaran operasional kegiatan pendukung sebesar Rp1,964 triliun, program sosial Bank Indonesia dan pemberdayaan sektor riil dan UMKM sebesar Rp1,131 triliun, pajak sebesar Rp1,202 triliun, cadangan anggaran sebesar Rp348 miliar.
Dia menegaskan, cadangan anggaran pengeluaran operasional Bank Indonesia tahun 2022 sebesar Rp348 miliar digunakan Bank Indonesia untuk kebutuhan tambahan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pada pos program lain.
"Kami meminta Bank Indonesia mengerahkan seluruh instrumen bauran kebijakan, moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk mendukung stabilitas moneter, sistem keuangan, dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Dito
Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan, arah kebijakan moneter Bank Indonesia akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas dengan tetap mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dan fiskal serta kebijakan pemerintah lainnya.
Kemudian, melanjutkan kebijakan makroprudensial longgar untuk meningkatkan kredit atau pembiayaan perbankan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Selanjutnya memperluas digitalisasi sistem pembayaran untuk mempercepat integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital, termasuk untuk mendorong ekonomi keuangan inklusif.
BI juga harus mengakselerasi pasar keuangan untuk penguatan efektivitas transmisi kebijakan moneter, serta pembiayaan infrastruktur dan dunia usaha guna mendukung pemulihan perekonomian nasional. Dan mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi keuangan Syariah untuk inklusi ekonomi dan keuangan.
Selanjutnya BI perlu menyukseskan keketuaan Indonesia pada G20 dan terus mendorong kerjasama internasional untuk mendukung pemulihan ekonomi dan stabilitas global dan domestik. Serta, memperkuat bauran kebijakan kelembagaan yang diarahkan untuk membangun kinerja unggul yang efektif, efisien, dan bertata kelola untuk menuju bank sentral digital terdepan. (tn/es)
SAKSIKAN VIDEO TERKAIT: KOMISI XI DPR RI RAPAT PANJA RATBI 2022