Dewi Asmara Minta Pemkot Tangerang Berinovasi dalam Sosialisasi Penurunan ‘Stunting’
Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka pengawasan percepatan penanganan stunting di Kota Tangerang, Banten, Selasa (30/11/2021). Foto: Hira/Man
Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk berinovasi dalam melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam rangka percepatan penurunan stunting. Sebab, keberhasilan dalam pola-pola sosialisasinya perlu menyesuaikan dengan target masyarakat yang ingin dijangkau.
“Jadi mungkin bisa diubah pola-pola sosialisasinya, jangan kaku. Pemberian materinya jangan seperti seminar. Harus disesuaikan dengan target audiens. Begitu juga (saat) memberikan informasi kepada ibu-ibu pekerja. Kalau diberi dengan nada serius seperti peserta seminar, (informasinya) tidak akan masuk,” ujar Dewi di sela-sela mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Tangerang, Banten, Selasa (30/11/2021) lalu.
Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang yang sudah cukup baik, namun Dewi berharap pemkot dapat menemukan pola-pola maupun acara yang lebih mengena, lebih sesuai dan lebih mendidik. Terobosan tersebut, menurutnya, dapat melalui kolaborasi dengan melibatkan CSR. Dirinya melihat, bahwa upaya yang saat ini dilakukan pemkot masih dilakukan dengan pendekatan yang formal dan kaku.
Menurut politisi Partai Golkar itu, kalau pendekatannya kepada generasi muda, hal tersebut tidak efektif. “Apakah itu dari susu atau dari produk anak anak dengan acara yang menarik sehingga langsung praktik. Sehingga ibu ibu lebih paham daripada teori yang seperti seminar. Karena sekarang kebanyakan yang kami lihat itu ya mungkin kalau diadakannya sesama PNS, mungkin akan paham. Tapi kalau pekerja pabrik kemungkinan akan sulit dipahami," pungkas Dewi.
Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting, diharapkan mampu memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. (hal/sf)