Harga Jual Materai di Masyarakat tak Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020

03-12-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid. Foto: Dok/Man

 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, khususnya pada Pasal 5 menyebutkan meterai memiliki harga tetap sebesar Rp10.000. Namun dalam pelaksanaannya, Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid ini mengungkap, harga jual meterai yang beredar di masyarakat bervariasi dan ada yang di atas harga yang ditetapkan. Terlebih, digitalisasi seharusnya membuat efisien dan murah. Namun, kondisi yang terjadi sebaliknya.

 

“Ini malah (harga meterai) justru lebih mahal. Ada yang keliru dalam pola investasi teknologi. Kasihan rakyat. Biasanya beli meterai Rp10 ribu, sekarang menjadi lebih mahal. Ada yang jual Rp11.500, ada Rp10.800. Ini harus ditertibkan. Harus menggunakan single price. Tidak boleh lebih dari Rp10.000 kepada konsumen. Masak Peruri nyekik rakyatnya," ujar Nusron dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Kamis (2/11/2021).

 

Lanjut politisi Partai Golkar tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, Perum Peruri ditunjuk pihak yang melakukan pembuatan dan distribusi meterai. Dalam mendistribusikan meterai, Perum Peruri harus menunjuk distributor.

 

"Dalam kenyataannya Perum Peruri menjual harga meterai di atas nilai nominal meterai elektronik. Hal ini disebabkan Peruri mengambil provisi dari negara yang seharusnya dibagi juga dengan distributor. Akibatnya banyak yang jual di atas nilai nominal meterai," terang legislator dapil Jawa Tengah II tersebut.

 

Selain itu, lanjut Nusron, Peruri memaksakan kepada distributor untuk menjual e-signing dalam distribusi digital meterai. Artinya, yang tidak menggunakan aplikasi e-signing tidak dilayani oleh Peruri. Padahal banyak konsumen terutama lembaga keuangan dan perkantoran sudah terlanjur investasi teknologi dengan provider e-signing lainnya. "Sudah kayak gitu, e-signing di Peruri mahal. Sekali tanda tangan Rp1.300," ujar Nusron. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...