Vera Febyanthy Minta Moratorium Layanan Produk Asuransi ‘Unit Link’
Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy. Foto: Ist/Man
Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy meminta pemerintah agar melakukan moratorium layanan produk asuransi bernama Unit Link. Hal itu, menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut, hanya bisa diambil dengan cara keputusan politik (political will) oleh Komisi XI DPR RI maupun pemerintah terhadap layanan yang dinilai sudah banyak meresahkan masyarakat tersebut.
“Kalau (moratorium) ini kita bisa lakukan pada siang hari ini, pada satu kesimpulan keputusan politik, kenapa kita tidak bisa? Kenapa kita minta OJK yang lakukan itu, ini kan keputusan kita? Sebelum ada korban-korban lain berjatuhan. Keputusan ini kan di tangan kita,” jelas Vera dalam RDP bersama OJK dan Komunitas Korban Asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Selain itu, Vera menilai OJK, khususnya di bawah jajaran Pengawas Industri Keuangan non-Bank, harus segera mengevaluasi kinerja. Mulai dari level deputi hingga direktur. “Bapak Riswinandi selaku kepala eksekutif tersebut, harus bisa membantu mereka ini warga kecil dan juga evaluasi bagaimana jajaran Bapak di bawah. Sehingga di sisa masa jabatan bapak ini bagaimana harus memberikan solusi kepada mereka,” jelas Vera.
Diketahui, sejumlah nasabah dari ketiga perusahaan asuransi tersebut mengadukan persoalan terkait salah satu produk asuransi, yaitu unit link. Beberapa aduan di antaranya mengenai pemalsuan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), pencatutan data oleh agen, hingga pembukaan polis baru tanpa diketahui nasabah yang hingga kini dinilai oleh nasabah tidak ditanggapi serius oleh OJK.
Unit Link adalah salah satu produk asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi. Sehingga, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang. (rdn/sf)