BURT DPR Monitoring Implementasi Program Jamkestama oleh Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin
Wakil Ketua BURT DPR RI Evita Nursanty saat menggelar pertemuan dengan Direksi dan jajaran Rumah Sakit Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin di Banjarmasin, Kalsel, Selasa (7/12/2021). Foto: Devi/nvl
Tim Kunjungan Kerja BURT DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin Wakil Ketua BURT DPR RI Evita Nursanty menggelar pertemuan dengan Direksi dan jajaran Rumah Sakit Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin selaku rumah sakit provider PT Asuransi Jasindo. Dalam pertemuan tersebut, BURT melakukan pengawasan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama) bagi Anggota DPR RI beserta keluarganya.
"Terkait tugas tersebut, tujuan kunjungan kerja yang dilakukan BURT DPR ke Provinsi Kalimantan Selatan ini adalah untuk monitoring dan evaluasi kemitraan dengan pihak Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin selaku RS provider PT Jasindo dalam memberikan pelayanan kesehatan utama bagi Anggota DPR RI dan keluarganya," tutur Evita di Banjarmasin, Kalsel, Selasa (7/12/2021).
Evita menyampaikan, BURT juga memiliki peran penting dalam mengatur kebijakan internal DPR, termasuk berbagai aspek yang berhubungan langsung dengan Anggota DPR RI. Ia menambahkan, BURT merupakan salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bertugas menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR RI. Termasuk dalam hal ini adalah melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan kerumahtanggaan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota BURT DPR RI Wartiah sempat mempertanyakan kendala apa saja yang dihadapi RS Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin dalam memberikan pelayanan kepada Anggota DPR RI beserta keluarganya serta apa saja yang menjadi harapan dari rumah sakit provider Jasindo itu kedepannya.
Pelaksanaan Jamkestama bagi Anggota DPR RI dan keluarganya ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2014 serta aturan pelaksanaannya Permenkes Nomor 55 tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 167/PMK/.02/2014, bahwa anggota DPR RI sebagai pejabat negara diberikan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (dep/es)