Komisi II Berharap Penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Daerah yang Tertib
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan para Kepala Kanwil BPN Kab/Kota se-Kalsel di Banjarmasin, Senin (6/12/2021). Foto: Dipa/Man
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan para Kepala Kanwil BPN Kab/Kota se-Kalsel di Banjarmasin, Kalsel. Berdasarkan penjelasan dari mitranya, mereka belum merencanakan tata ruang secara utuh. Namun, melihat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diharapkan, izin yang dikeluarkan itu seharusnya dikaitkan dengan rencana tata ruang.
“Jadi masalah pertanahan di sini perlu dilakukan pedalaman lagi, terutama berhubungan dengan masalah Undang-Undang Cipta Kerja. Fokus pembahasan kunjungan kerja hari ini terkait KKPR, yang mana KKPR itu berkaitan dengan kesesuaian dan kemanfaatan ruang, yaitu izin berusaha yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten pada sebuah provinsi, khususnya di Kalimantan Selatan ini. Makanya, kita ingin lihat di Kalsel ini bagaimana penyelenggaraan KKPR-nya,” tutur Syamsurizal di Banjarmasin, Senin (6/12/2021).
“Kalau kita cek ke beberapa kabupaten, rencana tata ruang itu selalu bertabrakan dengan izin usaha yang diberikan. Nah, hal ini yang terus menjadi masalah. Hampir tidak ada gunanya tata ruang yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah, kabupaten bahkan pemerintah provinsi, tidak dapat diwujudkan dan diimplementasikan dalam hal perizinan usaha,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Syamsurizal menegaskan pihaknya ingin meningkatkan jumlah investor untuk melakukan investasi di Kalsel ataupun di beberapa daerah lain di Indonesia. Tetapi di sisi lain, ia ingin agar masyarakat dapat tertib dalam menyelenggaraan implementasi UU Cipta Kerja. “Sejauh ini yang kami ingin lihat, ternyata belum optimal. Dikarenakan memang kita tahu persis bahwa UU Cipta Kerja ini memang menjadi aktivitas pemerintah dan aktivitas usaha di beberapa tempat. Ditambah pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas menjadi terganggu dan lambat. Jadi hal ini sekaligus yang menjadi penekanan bagi kita (Komisi II DPR RI) juga,” tegasnya.
Syamsurizal juga akan melihat bagaimana penyelenggaraan Hak Guna Usaha (HGU), kemudian Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah. “Namun, masing-masing usaha tidak semuanya berfokus pada HGU yang diberikan, sehingga mereka menabrak jumlah volume yang diberikan, atau ada yg sama sekali tidak mengoptimalkan pembuatan HGU itu, sehingga menyebabkan tanah menjadi terlantar,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Riau I itu.
Di sisi lain, HGU juga banyak yang sudah kadaluarsa masa berakhirnya, namun tidak dilaporkan kepada negara. Melihat hal ini, Syamsurizal bersama Komisi II DPR RI ingin tahu upaya optimalisasi penempatan yang dikembalikan kepada negara itu. “Jadi banyak hal terkait dengan pertanahan yang kemudian dikaitkan dengan reforma agraria. Reforma agraria itu tentang bagaimana melakukan penataan ulang dalam hal kemanfaatan pertanahan, bagaimana mengoptimalisasi daripada kepemilikan pertanahan yang ada dan bagaimana itu dieksekusi secara adil kepada masyarakat. Itu yang kita ingin lihat sebenarnya,” tutupnya. (dip/sf)