DPR Minta Seluruh Elemen Dilibatkan dalam Penuntasan Kasus GKI Yasmin

08-02-2012 / PANITIA KHUSUS

Rapat Kerja Gabungan Komisi II, III dan VIII dengan Menko Polhukam, Mendagri dan Menag yang membahas permasalahan pembangunan Gereja GKI Yasmin Bogor berakhir dengan kesimpulan mendesak pemerintah segera menuntaskan proses mediasi. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung memberi penekanan penting agar perundingan melibatkan segenap unsur dan elemen masyarakat terkait.

"Rapat gabungan Komisi II, III dan VIII, DPR RI bersama dengan Pemerintah dan Ombudsman pada hari ini Rabu, 8 Februari 2012 terhadap permasalahan GKI Yasmin Bogor, memutuskan agar Pemerintah (pusat dan daerah) dalam waktu sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan secara tuntas dengan melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait demi terwujudnya kehidupan kemasyarakatan yang aman, tentram dan damai,” demikian Agun Gunanjar Sudarsa Ketua Komisi II yang diminta membacakan kesimpulan rapat yang berlangsung di Ruang KK I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Kesimpulan diambil setelah peserta rapat mendapat penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang perkembangan terakhir upaya mediasi yang dilakukan pemerintah. “Kami sudah beberapa kali membicarakan masalah ini dengan walikota Bogor beserta jajarannya, bertemu dengan unsur GKI Yasmin, bertemu tokoh lintas agama. Sekarang sebenarnya kita sudah hampir sampai pada titik-titik kesepakatan yang kita harap dapat terwujud dalam waktu dekat,” paparnya.

Ia menyebut persoalan GKI Yasmin bukanlah persoalan agama tetapi persoalan IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) yang berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan permasalah ini mutlak kewenangan walikota. Namun karena persoalan berlarut-larut yang berlangsung sejak tahun 2005 pemerintah pusat menfasilitasi penyelesaian masalahnya.

Dalam rapat sempat terjadi perdebatan terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 tentang pencabutan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja Yasmin yang dikeluarkan walikota. Namun sebagian anggota mengingatkan pasca putusan MA telah keluar putusan Pengadilan Negeri Bogor yang memutus bersalah Ketua RT di wilayah Curug Mekar, Munir Karta terbukti memalsukan tanda tangan warga dalam pengurusan izin pembangunan gereja Yasmin.

“Yang kami inginkan persoalan ini terselesaikan, namun pemerintah tidak dapat ikut campur menyangkut persoalan hukum seperti eksekusi sebuah putusan, ini ranah aparat hukum,” jelas Mendagri.

Hujan Interupsi

Sebelumnya rapat sempat diwarnai hujan interupsi mempertanyakan status pertemuan yang dinyatakan pimpinan sidang sebagai Rapat Kerja Gabungan. “Sebenarnya ini rapat apa, dalam Tatib ketika kita melakukan rapat kerja itu adalah eksekutif dan legislatif. Kalau ada diluar itu rapat dirubah jadi RDPU. Waktu rapat dibuka, hanya ada satu kelompok masyarakat yang kita undang dari GKI Yasmin, kemana masyarakat yang lain. Supaya kita tidak mengambil kesimpulan dari satu bagian cerita, saya mohon rapat ini ditunda,” ujar anggota Komisi VIII dari FPG Oheo Sinapoy.

Sementara itu anggota Komisi III dari FP3 Ahmad Yani mempertanyakan kebijakan membawa permasalahan GKI Yasmin ke dalam rapat kerja gabungan. “ Kasus ini terlalu tinggi diangkat ke DPR karena ini sesungguhnya kasus lokal yang merupakan implikasi dari soal penerapan hukum semata. Kalau semua persoalan lokal kita tarik ke pusat ini tidak mendidik. Era sentralistik itu sudah berakhir. Sekarang era bagaimana daerah dapat menyelesaikan persoalan sendiri,” tandasnya.

Namun keberatan ini dibantah oleh anggota Komisi III dari FPDI Ahmad Basyarah yang menyebut keputusan membawa persoalan GKI Yasmin dalam rapat kerja gabungan merupakan hasil sidang paripurna. “Rapat gabungan sudah diputuskan pada rapat paripurna itu putusan tertinggi. Jadi forum ini pelaksanaan dari perintah paripurna,” tegasnya.

Anggota Komisi VIII dari FPD Baghowi kemudian mengusulkan solusi terkait keberadaan masyarakat dari GKI Yasmin sesuai Tatib pasal 238. “Seandainya rapat diteruskan saya pikir tidak masalah pihak gereja Yasmin posisinya tidak seperti rapat kerja, tapi bisa berada dibalkon. Saya pikir itu tidak masalah,” imbuhnya. Pendapat ini didukung oleh anggota FPDIP Eva Kusuma Sundari “Kalau memang itu melegakan kita minta teman-teman GKI Yasmin di balkon lalu kita lanjutkan sesuai Tatib, rapat antara pemerintah dan komisi.”

Pimpinan sidang Pramono Anung kemudian segera mengambil keputusan. “Supaya tidak ada yang dibedakan satu dan lain hal tentang soal ini, supaya tidak ada masalah dalam penafsiran tatib, toh kita sedang mencari jalan keluar terbaik bagi persoalan yang ada, maka mohon teman GKI Yasmin dengan hormat untuk ke balkon,” kata Wakil Ketua DPR yang bidang Industri dan Pembangunan ini. (iky)
 

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...