Esensi Pemekaran Daerah Otonom Baru di Gorontalo Untuk Sejahterakan Rakyat

11-12-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Hugua saat memimpin rapat dengan Gubernur Gorontalo dan Komite Pemekaran ke-lima wilayah calon DOB tersebut, di Gorontalo, Jumat (10/12/2021). Foto: Eko/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Hugua memimpin kunjungan ke Provinsi Gorontalo dalam rangka melihat secara langsung kesiapan dan persiapan yang telah dilakukan oleh lima calon Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Gorontalo, yaitu Calon Kabupaten Boliyohuto, Gorontalo Barat, Panipi, Bone Pesisir, dan Telaga. 

 

Hugua menyampaikan, Komisi II sangat concern dan senantiasa mendukung terhadap upaya-upaya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Dia pun menegaskan bahwa esensi pemekaran DOB bertujuan untuk mensejehterakan masyarakat.

 

"Esensi dari dilakukannya pemekaran daerah pada dasarnya adalah memperpendek rentang kendali sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih dioptimalkan, dan dapat mempercepat pemerataan pembangunan, sehingga diharapkan akan meningkatkan pula kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut," papar Hugua saat memimpin rapat dengan Gubernur Gorontalo dan Komite Pemekaran ke-lima wilayah calon DOB tersebut, di Gorontalo, Jumat (10/12/2021).

 

Menurut Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, berkaitan dengan pelayanan publik, tentang pemekaran wilayah, dan tentang pemerintahan daerah, maka hal-hal tersebut merupakan tupoksi dari Komisi II DPR RI dan menjadi bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi II telah mempertimbangkan serta memutuskan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Gubernur Gorontalo bersama Komite Pemekaran ke-lima wilayah calon DOB di Gorontalo.

 

"Dan pada hari ini, alhamdulillah kita berkesempatan mengunjungi calon Kabupaten Bone Pesisir," ungkap Anggota Dewan dapil Sulawesi Tenggara ini.

 

Hingga saat ini, berdasarkan data yang ada di Komisi II, ada sekitar kurang lebih 320 usulan pembentukan DOB yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan 235 usulan yang disampaikan melalui Komisi II. Akan tetapi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, maka pemerintah masih melakukan moratorium terhadap pemekaran wilayah. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...